Muna – Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar merespons terkait viralnya seekor lumba-lumba disembelih oleh warga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (8/3/2025).
Menurut BPSPL, mamalia lumba-lumba merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024.
Kepala BPSPL Makassar, Permana Yudiarso mengungkapkan jika merujuk dari peraturan itu, maka setiap pelaku pemanfaatan satwa liar akan dijerat dengan pidana penjara.

“Ada sanksi pidananya di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yaitu paling ringan 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Permana Yudiarso, Sabtu (8/3).
Menurutnya, pemanfaatan lumba-lumba dari alam tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap regulasi tersebut. Sehingga pihaknya langsung turun ke lapangan usai mendapatkan informasi pemanfaatan satwa liar tersebut.
Tim BPSPL pun menemui masyarakat Desa Kombakomba, Kecamatan Kabangka, Muna melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait Larangan Pemanfaatan Satwa Liar.
“Kita temui warga Desa Kombakomba, kita lakukan sosialisasi ke rumah-rumah dan menempel poster imbauan dan larangan,” ujarnya.
Lumba-Lumba yang Disembelih di Muna Satwa Terdampar, bukan Sengaja Ditangkap
Post Views: 38