Kolaka — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (3/3/2025).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menuturkan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/109/XI/2024 SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 14 November 2024. Dari laporan itu, pihaknya menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.
“Dalam gudang tersebut, kami menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga truk tangki, sejumlah tandon, Solar subsidi yang telah disalahgunakan, hingga alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual Solar subsidi tersebut,” katanya.
Hasil penyidikan sementara, ada empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini, yakni BK yang diduga sebagai pengelola gudang penimbunan tanpa izin, A yang diduga sebagai pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana.
Kemudian, seorang berinisial T yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT Pertamina Patra Nigara (PPN) yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.
“Jadi empat terduga pelaku ini statusnya masih saksi. Dari timeline penyidikan kita, minggu ini kita akan periksa mereka. Begitu kita periksa mereka, kita bisa langsung melaksanakan gelar, siapa yang bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Modus operandi para terduga pelaku adalah memindahkan Solar subsidi dari truk tangki yang harusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBN ke gudang penimbunan tanpa izin. Ternyata, Solar subsidi tersebut dipindahkan ke tangki industri dan kemudian dijual ke masyarakat dengan harga non subsidi.
“Solar subsidi yang harusnya Rp6.800 per liter, oleh para pelaku dijual Rp19.300 kepada perusahaan tambang,” bebernya.
Nunung menerangkan, alur penyelewengan itu dimulai dari pemilik SPBU dan SPBN menggunakan ID khusus yang terkoneksi dengan My Pertamina untuk melakukan pembayaran Solar bersubsidi ke PT PPN.
“Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir sekitar Rp105 miliar,” ungkapnya.
Atas tindakan pidana ini, keempat terduga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu ketahanan energi nasional,” tutupnya.
Post Views: 81