Kolaka – Empat karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ahmad Jaelani, warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif. Ia menyampaikan bahwa perkembangan terbaru kasus ini sudah masuk tahap penetapan tersangka.
“Ditetapkan sebagai tersangka kekerasan di muka umum dengan penganiayaan secara bersama lebih dari satu orang,” ungkapnya kepada Kendariinfo, Rabu (1/10/2025).
Dia menyebut ada empat tersangka dalam kasus pengeroyokan itu. Keempat tersangka masing-masing berinisial IR, FF, MM, dan MR.
“4 orang tersangka,” ujarnya.
Meski begitu, Iptu Dwi menyebut pihaknya masih menunggu tindak lanjut terkait penahanan para terduga pelaku. Hingga saat ini, belum ada surat perintah penahanan yang diterbitkan.
“Belum terbit surat perintah penahanan, nanti di-update,” jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum PT PMS, Anis Pamma, menjelaskan Ahmad Jaelani datang ke kantor dalam kondisi marah, memaki, melempar benda keras, dan merusak fasilitas kantor. Kondisi itu membuat karyawan merespons secara spontan.
“Prioritas kami adalah keselamatan setiap orang di lingkungan kerja. Ketika terjadi lemparan benda keras dan perusakan, karyawan yang tinggal di mes merespons sementara dan proporsional agar situasi segera terkendali,” ujarnya saat dihubungi Kendariinfo, Selasa (30/9).
Namun demikian, PT PMS menegaskan tetap menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif. Perusahaan juga mengimbau semua pihak agar mengedepankan penyelesaian damai demi menjaga ketertiban di wilayah Kolaka.
“PT PMS menghormati penegakan hukum. Kami siap menyerahkan rekaman CCTV maupun menghadirkan saksi, sekaligus berharap semua pihak menahan diri demi kondusivitas bersama,” tutup Anis.
Sebelumnya, Ahmad Jaelani datang marah-marah dan melempar benda keras ke Kantor PT PMS yang berlokasi di Jalan Poros Pomalaa – Kolaka, Desa Pelambua, Sabtu (27/9) pukul 16.52 Wita.
Adik korban inisial AS menyebut, insiden berawal dari persoalan royalti lahan keluarga mereka yang dilalui perusahaan untuk aktivitas hauling. Menurutnya, belakangan pembayaran royalti tersebut tidak pernah diberikan lagi.
Sebelum kejadian, Ahmad Jaelani mencoba menghubungi seorang admin perusahaan berinisial IR melalui telepon dan pesan singkat. Namun pesan itu tidak digubris.
“Dia sempat marah, bawa kaleng lalu dilempar ke dinding, bukan ke orang. Alasannya karena tidak digubris,” kata AS saat dikonfirmasi Kendariinfo, Selasa (30/9).
Pihak PT PMS Usai Karyawan Keroyok Warga Kolaka, Spontan Bentuk Pembelaan
Post Views: 45

4 weeks ago
48

















































