2 Pengedar di Kolaka Diringkus Polisi, 803 Gram Sabu-Sabu Diamankan

1 day ago 10

Kolaka – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MR (20) dan RW (19) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kolaka, Senin (31/3/2025) malam. Keduanya diamankan saat beraksi di pinggir jalan Pelelangan Ikan Pomalaa, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas para terduga pelaku.

Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin Kasatresnarkoba, AKP Haeruddin melakukan penyelidikan.

Barang bukti sabu-sabu seberat 803,5 gram yang diamankan dari tersangka MR dan RW.Barang bukti sabu-sabu seberat 803,5 gram yang diamankan dari tersangka MR dan RW. Foto: Istimewa. (31/3/2025).

“Rumah pelaku MR ditemukan dan dilakukan pengintaian terhadap pelaku,” ujar Dwi saat dihubungi Kendariinfo, Selasa (1/4/2025).

Tidak berselang lama, MR dan RW terlihat keluar dari rumah. Kemudian, pergi dengan menggunakan sepeda motor saling berboncengan. Sehingga personel mengikuti keduanya yang bergerak ke arah Pomalaa.

“MR lalu turun di TKP mengambil sesuatu di samping tanggul laut,” katanya.

Keduanya lalu disergap polisi. Saat diamankan, MR dan RW mengaku hendak mengambil tempelan sabu-sabu.

“MR mengaku bertujuan untuk mengambil tempelan (paket sabu-sabu),” bebernya.

Ponsel MR kemudian diperiksa, dan polisi menemukan bukti komunikasi dengan pelaku lainnya. Polisi lalu melakukan pencarian barang bukti di sekitar TKP dan ditemukan 1 buah kantong kresek warna hitam, yang didalamnya terdapat 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 803,5 gram sabu-sabu. Keduanya lalu dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Post Views: 170

Read Entire Article
Rapat | | | |