Kolaka Timur – Dua laporan perusakan yang diadukan oleh pasangan suami istri, Massing dan Muna Rahmati di wilayah hukum Polres Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) belum terungkap.
Kuasa hukum korban, Efendi menegaskan, akan melaporkan penyidik unit reskrim yang menangani kasus kliennya ke Bid Propam Polda Sultra.
Laporan pertama diajukan oleh Massing di Polres Koltim pada Selasa (21/1/2025). Materi laporan adalah Tindak Pidana Perusakan dan Pengancaman. Sudah tiga bulan bergulir, pelaku belum juga ditangkap dan masih bebas berkeliaran.
Kemudian, laporan kedua diajukan oleh istri Massing, Muna Rahmati di Polsek Mowewe pada Selasa (22/4). Materi laporannya sama yakni Tindak Pidana Perusakan dan Pengancaman. Sudah seminggu berjalan, pelakunya belum juga tertangkap.
Efendi menjelaskan, pelaku yang belum tertangkap menjadi ancaman untuk pasutri ini. Ia khawatir, keluarga terus-terusan diteror yang menyebabkan psikologi mereka terganggu dan trauma.
“Inilah yang kami khawatirkan. Sebenarnya, kami mempertanyakan apa tugas polisi di sana. Masa menangkap pelaku saja tidak bisa, apalagi identitas pelaku sudah mereka kantongi, ini ada apa,” ujar Efendi, Selasa (29/4).
Seharusnya, lanjut Efendi, Polres Koltim dan Polsek Mowewe mampu memberikan rasa nyaman untuk seluruh warga di sana. Jika ini terus-terusan berlanjut tanpa ada kejelasan yang pasti, aparat penegak hukum (APH) berarti tidak mampu menciptakan situasi kamtibmas, khususnya di Desa Lambo Tua, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Koltim.
Sebagai bahan evaluasi, Efendi akan melaporkan sejumlah anggota Polres Koltim ke Bid Propam Polda Sultra, karena lama dalam menangani kasus perusakan yang menimpa kliennya. Bahkan, ia meminta Polda Sultra mengambil alih laporan tersebut agar ada rasa aman untuk keluarga korban.
“Kita akan laporkan ke Propam. Mereka sepertinya tidak serius atau mungkin ragu-ragu menangani kasus perusakan itu. Apa karena klien saya ini bekerja sebagai petani sehingga tidak ditindak serius pelakunya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima menyampaikan, laporan pertama dan kedua terus bergulir. Alasan laporan pertama belum bisa terungkap adalah menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak terkait yang pernah melakukan mediasi.
“Laporan pertama, sudah ada mediasi sebanyak 13 kali. Kita tunggu tindak lanjut dari mediasi ini. Tapi karena tidak ada juga kejelasan, makanya akan kita proses terus laporannya,” beber Harry.
Sedangkan laporan kedua, jelas Harry, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku. Hanya saja pelaku diduga telah melarikan diri menuju salah satu lokasi tambang yang ada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Diperkirakan saudara YY yang diduga sebagai pelaku perusakan disertai pengancaman sudah melarikan diri di sana (Morowali),” paparnya.
Saat ini, kedua laporan tersebut dalam tahap penyelidikan. Unit Reskrim Polres Koltim dan Polsek Mowewe juga sedang mencari keberadaan pelaku. Ia juga memastikan akan mengungkap kasus ini secara terang-benderang.
“Perkembangan penyelidikan sudah saya sampaikan ke Kanit Reskrim Polsek Mowewe untuk diinformasikan terus ke pelapor atau istri pak Massing,” pungkasnya.
Terduga Pelaku Perusakan Rumah Petani di Koltim Kabur ke Morowali, Polisi Lakukan Pengejaran
Post Views: 107