Kendari – Warga berpenghasilan rendah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dapat mengajukan bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni melalui program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (PKRTL-H) yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tanpa dipungut biaya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, mengatakan program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memperbaiki kondisi rumah agar lebih layak, sehat, dan aman.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan harus mengajukan permohonan melalui lurah setempat. Pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi rumah serta kelayakan calon penerima.
Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, foto rumah, dan surat tanah. Data tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum pemerintah menetapkan penerima bantuan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari juga menggunakan database rumah tidak layak huni (RTL-H) sebagai salah satu acuan dalam proses pemeriksaan.
Menariknya, seluruh layanan pengajuan PKRTL-H tidak dikenakan biaya kepada masyarakat. Dinas menargetkan proses pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari setelah persyaratan dan tahapan verifikasi terpenuhi.
“Produk pelayanan yang diberikan meliputi hasil verifikasi kelayakan calon penerima bantuan rumah tidak layak huni dan penetapan penerima bantuan rumah tidak layak huni,” kata Satria dikutip dari Kendarikota, Selasa (18/8).
Untuk menunjang pelayanan, pemerintah menyediakan komputer, printer, alat tulis kantor, jaringan internet, kendaraan operasional, ruang pelayanan, dan telepon seluler berbasis Android.
Petugas pelayanan juga memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan administrasi, mengolah data sederhana, dan mengoperasikan aplikasi myPKP. Dua petugas menjalankan layanan tersebut dengan pengawasan kepala bidang perumahan, sekretaris dinas, dan kepala dinas.
Dokumen pemohon disimpan melalui aplikasi myPKP untuk mendukung keamanan data. Pelaksanaan pelayanan juga mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dapat menghubungi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari melalui email [email protected], akun Instagram DPKPPKendari, atau kotak pengaduan yang tersedia,” lanjutnya.
Program tersebut mengacu pada Juknis Nomor 1513 Tahun 2025 tentang penetapan petunjuk teknis bantuan sosial berupa barang untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni yang diserahkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Kendari.
Satria mengatakan pemerintah terus mengevaluasi pelayanan agar pelaksanaan program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Evaluasi dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat, dialog kinerja individu, serta kegiatan monitoring dan evaluasi.
Post Views: 24

4 hours ago
8















































