Warga Bantu Kakek yang Rumahnya Terancam Longsor Akibat Tambang di Torobulu, Konsel

4 hours ago 5

Konawe Selatan – Warga yang tergabung dalam Gerakan Peduli Torobulu memulai pembangunan rumah untuk kakek bernama Made (66), Senin (15/6/2026). Made ialah pemilik rumah yang terancam longsor akibat aktivitas tambang nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tanah lokasi pembangunan rumah baru untuk Made merupakan hibah sesama warga Torobulu. Bahan bangunan seperti batu, pasir, dan semen, juga berasal dari patungan warga yang tergabung dalam Gerakan Peduli Torobulu.

“Kami juga membuka donasi untuk pembangunan rumah keluarga Pak Made dan secara terbuka akan melaporkan hasil penggunaan dana pada akun kolektif warga @torobulu_melawan,” kata Hermina, warga Torobulu, Selasa (16/6).

Galian tambang nikel dekat permukiman warga di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).Galian tambang nikel dekat permukiman warga di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Warga Torobulu, Ayunia Muis, mengatakan Made serta keluarganya kini mengungsi karena takut rumahnya longsor. Keluarga Made khawatir akibat galian tambang nikel sedalam 50 meter hanya berjarak 15 meter dari rumahnya.

“Penambangan perusahaan itu sampai dengan mendekati rumah-rumah warga. Salah satu rumah dekat penambangan itu adalah rumahnya Pak Made. Dari galian tambang itu, keluarga Pak Made merasa terancam dan ketakutan untuk tinggal di situ,” kata Ayu, Senin (15/6).

Ancaman longsor makin meluas saat PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel di Torobulu, beraktivitas tepat dekat rumah Made pada Februari 2026. Aktivitas tambang menyebabkan retakan dengan garis vertikal di sisi kiri dan kanan rumah seluas 35 meter persegi itu. Kandang ayam Made bahkan lebih dulu ambruk terbawa longsor.

Made telah menyampaikan ancaman longsor kepada pihak perusahaan, tetapi diabaikan. Menurut Ayu, perusahaan, aparat penegak hukum, dan pemerintah baru merespons setelah ramai pemberitaan pada media massa tentang aktivitas tambang nikel dekat permukiman. Namun, respons berujung pada intimidasi, menyebabkan keluarga Made makin ketakutan.

“Banyak hal yang terjadi, bukan hanya untuk menemui Pak Made, tapi kami menduga ada upaya intimidasi. Beliau tidak hanya didatangi perusahaan, tapi juga warga dan aparat keamanan,” ungkap Ayu.

Tampuk dari upaya intimidasi terhadap Made ketika rumahnya disegel Yayasan Crisis Aid Indonesia (CAI) sebagai penyalur bantuan sosial. Penyegelan memaksa Made membawa seluruh perabotan ke rumah keluarganya di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, pada Kamis (11/6).

“Rumah yang ditempati sebelumnya itu disegel pihak yayasan secara sepihak tanpa pengetahuannya, bahkan tidak ada konfirmasi,” ujar Ayu.

Rumah yang disegel merupakan program sosial kesejahteraan yang disalurkan Yayasan CAI pada 2021. Namun, Ketua Yayasan CAI, Darmawan, tak merespons saat dihubungi terkait penyegelan rumah Made di Torobulu sejak Selasa (16/6).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan nikel PT WIN.

Permintaan itu menyusul dugaan pelanggaran perusahaan, termasuk aktivitas penambangan di kawasan pemukiman dan fasilitas umum sejak 2017. Pada 2019, perusahaan makin masif melakukan penambangan, bahkan di sekitar sekolah dasar, sumber mata air, hingga halaman rumah warga.

Walhi Sultra juga menyebut PT WIN saat ini tidak lagi mengantongi dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari kementerian terkait. Tanpa RKAB, aktivitas pertambangan tidak memiliki dasar hukum.

“Secara regulasi, operasi tanpa RKAB merupakan pelanggaran. Namun faktanya, aktivitas pertambangan masih berlangsung,” ujar Andi, Kamis, 30 April 2026.

Walhi Sultra mengapresiasi langkah kementerian yang tidak lagi menerbitkan RKAB untuk perusahaan itu. Namun, langkah lanjutan berupa penegakan hukum tetap diperlukan. Olehnya itu, Walhi Sultra mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak industri ekstraktif,” kata Andi.

Walhi Sultra Minta Pemerintah Hentikan Operasi PT WIN di Konawe Selatan

Post Views: 2

Read Entire Article
Rapat | | | |