Kendari – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Rahman, menyebut kritik terhadap industri ekstraktif tidak boleh dibungkam. Apalagi kritik disampaikan pers mahasiswa melalui pemberitaan hasil dari penelitian ilmiah.
“Kritik terhadap industri ekstraktif, apalagi yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar hak masyarakat, bukan sesuatu yang harus dibungkam. Pers mahasiswa berperan penting sebagai pengawas publik, dan kami berdiri bersama mereka,” ujar Andi, Kamis (17/7/2025).
Namun, upaya pembungkaman dialami dua jurnalis Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Objektif.id, pada Rabu (16/7). Dua jurnalis Objektif.id, Wahyudin Wahid dan Rahma, dihubungi orang berbeda melalui pesan WhatsApp serta meminta redaksi menghapus artikel berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena.”
Sementara artikel itu berdasarkan riset Satya Bumi, Walhi Sultra, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sagori, yang mengungkap kerusakan ekologis serta dugaan konflik kepentingan dalam aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena. Dua orang berbeda tidak hanya meminta artikel dihapus, tetapi juga menawarkan uang RpRp500 sebagai bentuk imbalan. Salah satu di antaranya bahkan menuduh artikel tersebut sebagai hoaks, tanpa disertai bukti atau mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam etika jurnalistik.
“Tindakan menghubungi jurnalis kampus secara sembunyi-sembunyi untuk meminta penghapusan berita, lalu menawarkan uang, adalah bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng etika dalam demokrasi,” tegas Andi.
Olehnya itu, Andi menyatakan solidaritas penuh kepada redaksi Objektif.id dan menyerukan penolakan segala bentuk intervensi, intimidasi, dan suap terhadap kerja-kerja jurnalistik. Dia mendorong pengusutan orang-orang yang meminta penghapusan berita secara tidak sah dan memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Kami juga mendorong komitmen kolektif seluruh elemen masyarakat sipil dan media untuk menjaga ruang kebebasan berekspresi, terutama dalam isu lingkungan hidup,” katanya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Nursadah, juga menilai permintaan menghapus artikel berita yang diterbitkan Objektif.id merupakan ancaman kebebasan pers. Dia mengatakan berita yang sudah diterbitkan tidak bisa dicabut pihak dari luar redaksi, kecuali berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); kesusilaan; serta masa depan anak.
“Praktik-praktik pembungkaman ini merupakan sikap arogan dan kejahatan untuk menghambat kerja-kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi serta fakta yang penting bagi publik,” kata Nursadah, Kamis (17/7).
Nursadah mendorong redaksi Objektif.id melapor ke polisi dan menuntut pihak-pihak yang melakukan upaya pembungkam untuk bertanggung jawab. Dia juga mengajak seluruh jurnalis tetap bersolidaritas serta mempertahankan kebebasan pers dengan menolak segala bentuk intimidasi.
Penulis: La Ode Risman Hermawan
Post Views: 72

3 months ago
74
















































