Kendari – Travel Smarthajj Kendari kembali berurusan dengan polisi. Owner travel tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Tindak Pidana Penipuan yang menimbulkan kerugian mencapai Rp5 miliar lebih.
Dalam kasus ini, ada 13 calon jemaah haji yang menjadi korban. Mereka telah didampingi oleh Kuasa Hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Wendy S.
“Klien kami yang menjadi korban dalam kasus ini ada 13 orang,” katanya kepada Kendariinfo, Senin (2/6/2025).

Wendy menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Awal tahun 2025, kliennya ingin mengikuti keberangkatan haji dan telah mendaftar di Travel Smarthajj Kendari. Setelah mendaftar, seluruh korban mendapat informasi bahwa mereka akan diberangkatkan pada Senin (10/2), lalu.
Lima hari sebelum pemberangkatan atau Rabu (5/2), mereka tiba-tiba mendapat informasi dari pihak Smarthajj Kendari bahwa keberangkatan ditunda dan akan dijadwalkan pada April 2025.
Selanjutnya, para calon jemaah dipanggil kembali untuk mengikuti manasik haji di PlazaInn by Horison Kendari pada Sabtu (5/4). Mereka pun mengikuti seluruh rangkaian tersebut.
Namun, dua hari setelah mengikuti manasik atau Senin (7/4), seluruh jemaah kembali mendapat informasi bahwa mereka batal diberangkatkan.
“Alasannya itu hari, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau Siskopatuh para klien kami ini tidak ke luar. Makanya tidak bisa diberangkatkan,” sesalnya.
Lanjut Wendy, pihak Smarthajj Kendari memberikan dua pilihan kepada seluruh jemaah, yakni pengembalian seluruh dana atau menunggu pemberangkatan awal Juli 2025. Saat itu, seluruh kliennya memilih agar dana mereka dikembalikan.
“Klien kami memilih refund atau pengembalian dana seluruhnya,” bebernya.
Selanjutnya, pihak Smarthajj Kendari menjanjikan akan mengembalikan dana para calon jemaah pada Rabu (30/4). Namun hingga kini, janji yang disampaikan belum juga direalisasikan.
“Total kerugian klien kami ini Rp5 miliar. Tetapi ini masih berkembang, karena ada dana yang sudah habis saat mengikuti manasik, membeli pakaian, dan kebutuhan lain. Ujung-ujungnya tidak jadi berangkat,” tambah Wendy.
Merasa dipermainkan oleh pihak Smarthajj Kendari, Wendy mendampingi seluruh kliennya melaporkan travel tersebut ke Polda Sultra atas dugaan kasus Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Hari ini, kami menghadiri panggilan dan memberikan kesaksian. Kami harap, Polda Sultra bisa mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi korban lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sedang menyelidiki kasus Travel Smarthajj Kendari yang dipolisikan oleh para jemaah terkait dugaan kasus tersebut.
“Masih penyelidikan karena baru ditangani, limpahan LP (laporan) dari Ditreskrimum,” tuturnya.
Saat ini, kata Bambang, mereka tengah meminta keterangan sejumlah saksi-saksi dari pelapor. Jika pemeriksaan pelapor telah rampung, pihaknya akan melayangkan pemeriksaan kepada terlapor, dalam hal ini Smarthajj Kendari.
Secara terpisah, Owner Smarthajj Kendari, Juleo Adi Pradana, saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan keterangan resmi.
Warga Kendari Adukan Owner Travel atas Dugaan Penipuan Pemberangkatan Umrah
Post Views: 49