Konawe – Pemerintah Desa Baini, Kecamatan Sampara menggandeng Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Konawe untuk memberikan arahan terkait pembentukan kembali pengurus Koperasi Merah Putih, Selasa (3/6/2025) setelah sebelumnya dianulir karena dianggap tidak sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak).
Tim Pendamping Dinas Koperasi dan UKM Konawe, Jaeluddin Rasak mengatakan, sesuai aturan petunjuk teknis (juknis) dalam aturan pembentukan awal sudah sesuai. Tersisa adanya ketidaksesuaian dalam aturan juklak. Sehingga, tidak diwajibkan untuk melakukan penggantian pengurus secara keseluruhan.
“Kalau sesuai juknis dalam undang-undang tidak ada yang dilanggar, semua sudah sesuai. Hanya pada aturan di bawahnya, di juklak, salah satunya tidak boleh ada ikatan kekeluargaan antara pengurus. Jadi diperbolehkan memperbaiki itu saja,” ujar Jaeluddin.

Walau begitu, Dinas Koperasi dan UKM Konawe memberikan keputusan secara penuh kepada Pemdes Baini dan unsur pimpinan pembentukan koperasi untuk melaksanakan kegiatan itu.
Setelah dilakukan musyawarah bersama masyarakat, diputuskan untuk melakukan pemilihan pengurus secara keseluruhan. Ratusan warga yang hadir pun ikut memilih. Hasilnya, Koperasi Merah Putih Desa Baini dipimpin oleh Dwi Suci Anggraeni selaku ketua. Kemudian, Anjas sebagai Sekretrais, Juswanto bendahara, Suprianto wakil ketua bidang usaha dan Asniatin sebagai anggota.
Kepala Desa Baini, Edy Saputra meminta maaf jika dalam proses pembentukan awal dinilai tidak sesuai keinginan masyarakat. Bentuk keseriusan pemerintah desa, pihaknya menghadirkan langsung pihak Dinas Koperasi dan UKM dalam pelaksaan ini.
Ia pun meminta dengan terpilihnya kepengurusan baru, masyarakat bisa saling merangkul untuk bersama-sama mendukung program percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita mendukung program Presiden Prabowo dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih,” tutup Edy.
Post Views: 22