Sulawesi Tenggara – Wanita bernama A. Mariana, mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) melaporkan bos dan bendahara perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ke polisi. Mariana melapor atas dugaan penipuan, karena bos PT WIN dan bendahara CV Tri Daya Jaya (TDJ) mengeklaim kembali hadiah mobil yang sudah diberikan padanya.
Mariana resmi melapor ke Polda Sultra pada Rabu (4/6/2025). Aduannya ke polisi merupakan upaya perlawanan, karena pihak perusahaan melaporkan Mariana lebih dulu ke Polres Konsel atas dugaan penggelapan mobil pada Senin, 22 Juli 2024. Sementara mobil jenis Toyota Innova bekas yang diperkarakan merupakan pemberian pihak perusahaan beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
“Saya bekerja lama di PT WIN dan diberikan hadiah mobil bekas. Saya memiliki bukti-bukti bahwa mobil tersebut sudah menjadi milik pribadi. Hari ini saya melapor ke Polda Sultra terkait dugaan penipuan,” kata Mariana, Rabu (4/6).
Mariana mengaku bekerja untuk PT WIN selama lima tahun lima bulan atau sejak 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2025. Selama bekerja sebagai kepala divisi jetty, kinerjanya dinilai baik, sehingga menerima hadiah mobil Kijang Innova bekas pada 2022. Menurut Mariana, hadiah serupa juga diberikan kepada kepala divisi lainnya di PT WIN.
Mobil bekas diserahkan secara lisan pemilik PT WIN berinisial FK kepada Mariana beserta STNK. Sejak itu, mobil dianggap sebagai milik pribadi. PT WIN kemudian menyewa Kijang Innova tersebut sebagai pengganti mobil operasional untuk Mariana senilai Rp5 juta per bulan. Mobil disewakan, karena Mariana tidak lagi menggunakan mobil operasional. Bukti rincian pengajuan dana perusahaan untuk sewa mobil terlampir dalam laporan Mariana ke polisi.
Pada Kamis, 15 Juni 2023, Mariana diberhentikan secara sepihak PT WIN. BPKB Kijang Innova kemudian diserahkan Bendahara CV TDJ berinisial JT atas perintah FK di depan Hotel Fave Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu, 25 Juni 2023.
“Setelah berhenti dari PT WIN bulan Juni 2023, saya mengambil mobil tersebut, karena diakui perusahaan sebagai milik saya. Saat itu perusahaan tidak keberatan,” jelasnya.
Masalah baru muncul setelah Mariana menang atas PT WIN di pengadilan terkait tuntutan pemberian pesangon. Atas dasar itu, Mariana merasa ditipu bos dan bendaharanya. Mobil beserta surat-surat kendaraan sudah diberikan, tetapi justru dilaporkan ke Polres Konsel atas dugaan penggelapan.
“Mengapa sekarang setelah saya menang pada tuntutan pesangon mobil tersebut diklaim kembali dan yang mengeklaim bukanlah pemilik langsung kendaraan? Saya merasa ditipu PT WIN dan bendahara CV TDJ, karena diberikan kendaraan sebagai hadiah. Dokumen asli kendaraan diserahkan, tetapi kemudian saya dijerat dan dipermasalahkan secara hukum,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Mariana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Sultra, Rahman Pulani, menilai laporan kliennya atas dugaan penggelapan ke Polres Konsel tidak masuk akal. Pelapor bukanlah pemilik asli kendaraan. Menurut Rahman, terduga pelaku penggelapan seharusnya bukan Mariana, tetapi JT, karena memberikan dokumen asli kendaraan kepada kliennya.
“Kalau pemberian kendaraan tersebut dianggap penggelapan, maka bendahara CV TDJ yang seharusnya menjadi pelaku utama. Dialah yang memberikan dokumen asli kepemilikan kendaraan kepada klien kami,” ujar Rahman.
Sengkarut Tambang Nikel di Torobulu
Post Views: 86