Kendari – Tindak lanjut dari aksi demonstrasi dan pelaporan Aliansi Keadilan Rakyat (AKAR) Sultra terkait dugaan perusakan properti milik warga oleh pengembang Perumahan Puri Mega Amaliah mendapatkan perhatian langsung dari Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman. Pada Selasa (22/7/2025), Sudirman bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari turun langsung ke lokasi di Jalan Subsidi, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga.
Dari hasil peninjauan lapangan, Sudirman menemukan pelanggaran teknis dan lingkungan dalam proses pembangunan perumahan tersebut. Selain itu, pihak developer diketahui belum menyelesaikan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk lokasi pembangunan yang tidak sesuai.
“Kegiatan yang dilakukan pengembang ini tidak sesuai mekanisme. Pertama, pengurusan KRK putus, tidak lanjut pada PPG, sehingga pembangunan dilakukan tidak mengikuti kaidah-kaidah pengembangan yang benar dan sesuai. Yang kedua, lokasi yang dibangun kedua ini tidak sesuai lokasi yang diajukan,” ucap Sudirman.

Sebagai tindak lanjut, kata Sudirman, pihaknya menginstruksikan instansi terkait akan memanggil pihak developer guna mengecek dokumen-dokumen perumahan itu, sekaligus menyelesaikan polemik yang terjadi dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Ia juga menegaskan, ketentuan KRK diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Sementara PBG diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembangunan tanpa mengikuti aturan itu dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Selain perumahan tersebut, Pemkot Kendari memastikan akan menyisir lokasi-lokasi lain yang menjadi kawasan perumahan. Jika pengembang berani menyalahi aturan, ia menegaskan akan sanksi keras yang diberikan, apalagi jika imbau pembangunan yang mereka lakukan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat sekitar.
“Pada dasarnya, pemerintah kota di bawah kepemimpinan Ibu Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, sangat mendukung investasi di Kendari demi kemajuan kota. Tetapi, semua harus sesuai prosedur yang telah ditentukan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Forum Pemuda Pemerhati Hukum (FORPAHUM) Sultra, Abdan, menyebut pihak perumahan itu telah melakukan perusakan tembok pagar milik seorang warga berinisial YA. Di mana, pagar YA ambruk akibat aktivitas penimbunan tanah oleh pengembang tanpa konstruksi penahan memadai. Fasilitas lain seperti taman dan sarana olahraga milik korban turut rusak.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sultra sejak 22 Januari 2025. Namun hingga pertengahan Juli, kasus justru dihentikan penyidik dengan alasan peristiwa dianggap sebagai kelalaian tidak disengaja.
“Kami menilai ada kejanggalan, bagaimana mungkin aktivitas menggunakan alat berat bisa disebut kelalaian? Ini jelas perbuatan melawan hukum,” kata Abdan.
Ia menduga, ada keterlibatan oknum polisi di Sultra berinisial Ipda AG, yang terlibat dalam proyek pembangunan sehingga laporan yang diajukan tidak ditindaklanjuti. Diduga, Ipda AG menjadi pihak pertama dalam kontrak kerja pembangunan talut dan hadir dalam mediasi di Polda Sultra.
Secara terpisah, Ketua AKAR Sultra, Eko Ramadhan, menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya sudah ditindaklanjuti secara adil. Ia mengkritik penghentian penyidikan yang dinilai tidak profesional.
“Kami mendesak Polda Sultra membuka kembali penyidikan, menetapkan pihak developer sebagai tersangka, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi, serta mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut,” tuturnya.
Mereka juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran apabila tuntutan ini tidak diindahkan.
Propam Polda Sultra Didesak Proses Oknum Polisi yang Diduga Bekingi Perusakan Pagar Warga
Post Views: 148