Kendari – Belasan calon jemaah umrah, korban penipuan Travel Smarthajj menyambangi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan didampingi kuasa hukum, Selasa (22/7/2025). Mereka mendesak polisi segera melakukan penindakan hukum atas laporan tersebut.
Kuasa Hukum para korban, Wendy S mengatakan kedatangannya ke Polda Sultra untuk memberikan informasi tambahan terkait travel umrah yang dilaporkan. Ia mengungkapkan, para korban saat ini berjumlah sekitar 178 orang dengan total kerugian mencapai Rp4,1 miliar.
“Pihak yang kami laporkan itu pada kenyataannya masih memberangkatkan jemaah ke tanah suci. Saya berharap bapak-bapak kepolisian di Polda Sultra ini bisa memberikan efek jera,” ungkap Wendy.
Para korban penipuan umrah Travel Smarthajj saat menemui penyidik di Polda Sultra. Foto: Kendariinfo. (22/7/2025).
Salah seorang korban berinisial EM menuturkan, sampai saat ini dana yang sudah diserahkan itu tak kunjung ada kepastian pengembaliannya. Mereka hanya mendapatkan janji manis dari Owner Travel Smarthajj, Juleo Adi Pradana.
“Kita dijanjikan dana itu dikembalikan pada bulan April 2025 seratus persen. Tetapi kenyataannya tidak ada sepeserpun pengembalian dana,” tuturny EM.
Dia menjelaskan, ia bersama korban lainnya sudah berkali-kali melakukan komunikasi dengan Juleo. Namun, sampai saat ini tidak ada titik temu.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto menyampaikan, kasus dugaan penipuan Travel Smarthajj sudah dalam tahap penyidikan. Ia membeberkan, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk menjerat terlapor.
“Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan, dalam proses pengumpulan alat bukti. Para saksi, dan owner Smarthajj juga sudah diperiksa,” beber Didik.
Ia mengatakan Ditreskrimsus Polda Sultra telah membuka posko pengaduan kasus Travel Smarthajj. Didik menghimbau, masyarakat yang merasa menjadi korban bisa mengadukan ke posko.
Post Views: 41