Siswi SMP Nyaris Jadi Korban Pencabulan ABK Kapal Feri Rute Siwa – Tobaku, Kolut

2 weeks ago 28

Kolaka Utara – Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil menangkap seorang anak buah kapal (ABK) berinisial Y (28) yang diduga mencabuli penumpang remaja berusia 14 tahun. Aksi bejat tersebut terjadi di atas kapal feri yang tengah berlayar dari Pelabuhan Siwa menuju Tobaku, Kolut, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (1/7/2025).

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful menjelaskan, pelaku Y merupakan warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara korban merupakan siswi SMP yang baru saja lulus sekolah dan sedang bepergian bersama ibunya.

Peristiwa bermula ketika pelaku menawarkan kamar gratis kepada korban. Tawaran itu diterima korban dan ibunya yang sedang dalam perjalanan.

Pelaku Y saat diperiksa Satreskrim Polres Kolaka Utara.Pelaku Y saat diperiksa Satreskrim Polres Kolaka Utara. Foto: Istimewa.

Pada saat pelayaran, korban meminta tolong pelaku untuk memasukkan voucher WiFi ke handphonenya di dalam kamar.

“Saat itu pelaku memaksa menyetubuhi korban,” kata Syaiful, Jumat (4/7).

Meski terus menolak, korban berada dalam tekanan pelaku. Upaya pelaku gagal setelah ibu korban tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan memergoki perbuatan tersebut.

Menyadari aksinya terbongkar, Y langsung melarikan diri dan bersembunyi di dalam kapal. Setelah kapal bersandar di Pelabuhan Tobaku, ibu korban segera melapor ke SPKT Polres Kolut. Laporan tersebut diterima dan langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku diketahui telah melarikan diri ke Kabupaten Wajo, Sulsel.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Pitumpanua untuk melakukan pencarian dan penangkapan,” ungkap AKP Fernando.

Pada Kamis (3/7), pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Wajo dan langsung dibawa ke Mapolres Kolut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini secara resmi ditangani oleh Unit PPA Polres Kolut.

Post Views: 41

Read Entire Article
Rapat | | | |