Sidang Kode Etik Digelar, Pemkot Kendari Siapkan Sanksi Berat untuk 2 Lurah

3 hours ago 6

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyiapkan sanksi berat terhadap dua lurah dan seorang staf kelurahan yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keputusan itu mengemuka setelah Pemkot Kendari menggelar sidang kode etik yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di ruang rapat Sekda Kendari, Rabu (17/6/2026).

Amir Hasan mengatakan majelis kode etik telah memeriksa ketiga aparatur sipil negara (ASN) tersebut secara mendalam sebelum mengambil kesimpulan awal.

“Majelis yang saya pimpin telah melaksanakan sidang kode etik terhadap tiga ASN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik di Kelurahan Poasia. Hasilnya, kami menyimpulkan akan menjatuhkan sanksi berat kepada ketiganya,” kata Amir, Rabu (17/6).

Ia menjelaskan, sidang berlangsung selama empat jam, mulai pukul 13.30 Wita hingga 17.30 Wita. Dalam proses itu, majelis mengajukan berbagai pertanyaan untuk menggali kronologi dan peran masing-masing pihak terkait peristiwa yang terjadi di Kelurahan Poasia.

Meski demikian, bentuk sanksi yang akan dijatuhkan belum diputuskan secara final. Pemkot Kendari masih akan menggelar sidang lanjutan untuk menentukan jenis hukuman disiplin berat yang sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Untuk kejelasan sanksinya, nanti akan dilanjutkan lagi melalui sidang berikutnya terkait sanksi berat yang akan dijatuhkan,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah dua lurah di Kecamatan Abeli, yakni Lurah Poasia, Zakir Muhammadong dan Lurah Talia, Rachmat Aboe Kasim, diamankan warga karena ketahuan pesta minuman keras (miras) bersama dua orang wanita di Kantor Kelurahan Poasia pada Jumat (12/6) malam.

Menyusul kejadian tersebut, Pemkot Kendari mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara keduanya pada Sabtu (13/6) sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, sebelumnya menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan agar kedua ASN tersebut dapat fokus menjalani proses hukum tanpa mengganggu jalannya pemerintahan.

Menurut Alfian, kebijakan itu bukan bentuk vonis atas dugaan yang dialamatkan kepada keduanya. Pemkot Kendari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Pemkot Kendari telah menyiapkan pelaksana tugas di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia sampai pejabat definitif ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tidak terdampak akibat kasus yang menjerat aparatur di dua kelurahan tersebut.

Pengakuan Lurah Poasia Kendari Usai Digerebek Bareng Wanita Bersama Lurah Talia

Post Views: 19

Read Entire Article
Rapat | | | |