Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Kendari: Diperkosa dalam Kamar, Dihabisi di Ruang Tamu

4 weeks ago 56

Kendari – Usman (31) memperagakan ulang 54 adegan ketika memerkosa dan menghabisi nyawa wanita berinisial AI (59) di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa, 1 Juli 2025, lalu.

Adegan dimulai ketika Usman mengendarai sepeda motor lalu membuka pintu gerbang rumah AI. Usman masuk lalu mengetuk pintu rumah dan AI mempersilakannya masuk ke dalam rumah. Saat Usman masuk rumah, AI menuju kamar pribadinya.

Usman kemudian ke dapur untuk menggantung jaketnya, lalu kembali ke ruang tengah dan duduk di kursi berjarak sekitar 2 sampai 3 meter dari televisi. AI saat itu keluar dari kamar dan menyalakan televisi dengan posisi membelakangi Usman. Saat mencari siaran, Usman mengaku terpikat, lalu memeluk AI dari belakang.

“Saya langsung peluk dari belakang,” kata Usman saat rekonstruksi di halaman Polresta Kendari, Rabu (1/10/2025).

Sambil memeluk korban, Usman membawa AI ke dalam kamar. Meski AI berusaha melawan dan memberontak, pelukan Usman tidak terlepas. Usman membuka pintu kamar lalu membawa AI ke tempat tidur. Sesampainya di tempat tidur, Usman melepaskan pelukannya sembari mengancam akan membunuh AI. Setelah itu, Usman memerkosa AI.

“Wajahnya (AI) kelihatan takut,” ujar Usman.

Usai melakukan pemerkosaan, Usman membawa AI ke depan televisi. Korban yang lemas terjatuh dan terduduk ke lantai. Usman lalu mendorong AI hingga terbentur di lantai dan berbaring dengan posisi terlentang.

“Dia duduk di lantai, saya langsung dorong, sehingga dia baring dengan posisi terlentang. Tidak keras saya dorong,” ungkapnya.

Setelah AI terbaring, Usman menuju dapur untuk mengambil jaketnya. Saat itu, Usman melihat sebilah parang dekat kamar mandi. Usman mengambil parang lalu kembali ke ruang tengah. Takut aksinya terbongkar, Usman menebas leher AI. Darah pun bercucuran dan korban meronta kesakitan hingga badannya bergeser ke sebelah kiri.

“Posisi awal terlentang. Setelah saya tebas, saya lihat dia bergerak makanya dia menghadap ke sebelah kiri,” tambah Usman.

Pascakejadian, Usman membawa parang ke dalam kamar lalu mengambil pakaian AI dan membawanya ke kamar mandi. Di tempat itulah, Usman membuang parang dan pakaian AI.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan rekonstruksi telah dilakukan dan seluruh adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Dalam reka ulang ini, ada 54 adegan yang diperagakan pelaku. Semua adegan sudah berkesesuaian dengan hasil BAP penyidik,” tuturnya.

Menurut Welliwanto, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 285 KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang diancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita 59 Tahun di Kendari, Pelaku Tertunduk Lesu dengan Tangan Diborgol

Post Views: 17

Read Entire Article
Rapat | | | |