Propam Polda Sultra Didesak Proses Oknum Polisi yang Diduga Bekingi Perusakan Pagar Warga

3 months ago 74

Kendari – Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak segera memproses dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum polisi aktif berinisial Ipda AG, dalam kasus perusakan pagar dan fasilitas panjat tebing milik warga Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Desakan itu juga telah disampaikan oleh Aliansi Gerakan Pemerhati Pembangunan Kota (Gerbang Kota) lewat aksi unjuk rasa di Polda Sultra, pada Rabu (16/7/2025) kemarin. Mereka menilai Propam terkesan pasif dan lamban dalam menangani aduan yang telah diajukan sejak awal tahun.

Koordinator aksi, Sarman, menilai ada indikasi pembiaran dalam kasus ini. Ia mendesak agar Propam tidak menggantungkan proses etik hanya pada perkembangan penyelidikan pidana di Direktorat Reskrimum Polda Sultra.

Pagar dan fasilitas panjat tebing milik warga di Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: Istimewa.

“Kami mempertanyakan kenapa aduan ke Propam harus menunggu proses pidana, padahal seharusnya berjalan sendiri. Ini terkesan mengulur-ulur dan berpotensi melindungi pelaku,” ujar Sarman melalui keterangan resminya, Kamis (17/7).

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika pembangunan talud di lahan milik Ipda AG menggunakan alat berat. Aktivitas tersebut menyebabkan tembok pagar milik YA, warga setempat, mengalami retakan. Talud tersebut kemudian jebol pada 30 November 2023, menghancurkan pagar dan fasilitas panjat tebing milik YA.

YA mengeklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Laporan ke Polda Sultra baru diterima pada Januari 2025, namun hingga kini proses hukum masih dianggap jalan di tempat.

Surat SP2HP baru keluar pada 17 Februari 2025, sementara panggilan klarifikasi dilakukan 17 Maret. Mediasi yang digelar 25 April juga gagal karena terlapor hanya menawarkan ganti rugi Rp20 juta, jauh di bawah nilai kerugian yang dialami pelapor.

“Saya kecewa. Prosesnya lamban dan tidak berpihak pada korban,” kata YA, kepada awak media pada Jumat (2/5) lalu.

Kuasa hukum YA, Feyrus Okjam, menegaskan pihaknya sudah melaporkan Ipda AG ke Propam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik. Namun sejauh ini belum ada kejelasan.

“Setelah kami koordinasi dengan penyidik Propam, mereka menyatakan menunggu hasil gelar laporan di Krimum. Padahal, aduan etik tidak seharusnya bergantung pada proses pidana,” tegasnya.

Feyrus menduga status Ipda AG sebagai anggota aktif di Polda Sultra menjadi faktor penghambat penanganan kasus ini.
“Kami minta Propam bertindak profesional, karena publik menilai bahwa ada perlindungan institusional terhadap oknum polisi yang melanggar,” pungkasnya.

Post Views: 43

Read Entire Article
Rapat | | | |