Kendari – Seorang pria berinisial AL diamankan jajaran Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli rokok.
Motor tersebut diduga kemudian dijual seharga Rp4 juta dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan oleh Unit 1 Sub III Pidum Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Pelaku telah diamankan dan berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan, yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya berdasarkan press release yang diterima Kendariinfo, Selasa (16/6).
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (10/6), sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat itu, korban berinisial AS sedang tertidur di rumahnya ketika didatangi pelaku.
Pelaku kemudian membangunkan korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat Deluxe warna cokelat dengan alasan hendak membeli rokok. Korban yang percaya lalu menyerahkan kunci motornya setelah pelaku berjanji segera mengembalikan kendaraan tersebut.
Korban bahkan sempat mengingatkan agar motor segera dikembalikan karena akan digunakan untuk bekerja sebagai pengemudi ojek online.
“Terduga berkata kepada korban bahwa setelah membeli rokok, terduga akan mengembalikan motor korban,” ungkapnya.
Namun, setelah membeli rokok, pelaku tidak kembali ke rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku justru menuju rumah rekannya di kawasan Watubangga dan menawarkan motor tersebut untuk dijual dengan mengaku sebagai milik ibunya.
Selanjutnya, seorang calon pembeli dihubungi dan dilakukan pengecekan kendaraan di kawasan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari. Motor tersebut akhirnya disepakati terjual dengan harga Rp4 juta melalui transaksi transfer.
Kata dia, berdasarkan hasil interogasi terduga pelaku, uang hasil penjualan kendaraan itu diduga digunakan oleh pelaku bersama rekannya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta memenuhi kebutuhan pribadi.
“Terduga pelaku dan temannya menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu dan menggunakan untuk kebutuhan pribadi,” ucapnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban serta satu rangkap laporan transaksi finansial Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Selviana Alfa.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan kendaraan tersebut.
Post Views: 14

10 hours ago
9















































