Polemik Tambang PT WIN di Konsel Kian Memanas, Aktivis Desak Pembekuan RKAB

23 hours ago 15

Konawe Selatan – Gelombang desakan terhadap aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menguat. Perusahaan tambang nikel tersebut didesak untuk dievaluasi total menyusul dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai telah mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Sorotan keras kali ini datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra. Organisasi tersebut meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian ESDM RI tidak lagi bersikap lunak terhadap PT WIN.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan dari aktivitas pertambangan PT WIN tidak cukup hanya dibalas dengan teguran administratif atau sanksi ringan.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo.Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo. Foto: Istimewa.

“Untuk sekarang tidak rasional lagi jika PT WIN hanya dijatuhi sanksi ringan atau sebatas teguran. Karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan telah mengancam keselamatan warga,” kata Hendro, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, negara harus hadir melindungi masyarakat dari dampak eksploitasi tambang yang dinilai gagal menerapkan prinsip perlindungan lingkungan dan good mining practice.

Ampuh Sultra mendesak KLH RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lingkungan (Andal), serta izin lingkungan PT WIN.

“PT WIN jelas telah gagal menjaga lingkungan. Hal ini harus mendapat perhatian serta sanksi yang serius,” tegasnya.

Tak hanya itu, Hendro juga meminta Kementerian ESDM RI membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN dan tidak lagi memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut.

Ia bahkan menilai sanksi tegas harus diarahkan hingga pencabutan izin sebagai bentuk efek jera bagi perusahaan tambang lain di Sultra.

“Jadi sanksi tegas yang kami maksud tidak hanya sebatas pembekuan perizinan tetapi juga pencabutan. Agar ke depan perusahaan-perusahaan lain bisa lebih optimal menjaga lingkungan,” ujarnya.

Hendro turut menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel yang dinilai mengabaikan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait pemberian sanksi terhadap PT WIN.

Menurutnya, rekomendasi kementerian seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, bukan justru diabaikan.

“Ini soal harga diri. Jika sekelas Kementerian LHK saja tidak dihargai, lalu bagaimana dengan suara masyarakat kecil. Pembangkangan Pemda Konsel ini harus menjadi pukulan telak bagi kementerian,” kritiknya.

Sebagai bentuk keseriusan, Ampuh Sultra menyatakan akan membawa langsung tuntutan mereka ke Jakarta dan mendatangi kantor KLH serta Kementerian ESDM RI.

“Kami paham kalau hanya tulisan saja tidak cukup untuk mendapat perhatian. Karena itu kami akan datang langsung menyuarakan tuntutan masyarakat,” tutup Hendro.

Tambang Nikel Sampai Halaman Rumah Warga Torobulu, Konsel

Post Views: 18

Read Entire Article
Rapat | | | |