Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal oleh Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari. Penyidik kini menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset para tersangka, termasuk menyita satu unit rumah di Kota Kendari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan penerapan TPPU dilakukan agar penyidik tidak hanya mengungkap tindak pidana pokok, tetapi juga memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
“Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jemaah dan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU agar tidak hanya mengungkap tindak pidananya, tetapi juga dapat menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sehingga memberikan manfaat nyata bagi para korban,” kata Wisnu saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026).
Wisnu mengungkapkan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni IGM selaku Kepala Cabang TRG Kendari dan AN selaku manajer TRG. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah umrah ilegal.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menggandeng sejumlah lembaga untuk menelusuri aliran dana para tersangka. Polda Sultra telah berkoordinasi dengan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Salah satu aset yang telah disita yakni sebuah rumah tipe 36/91 meter persegi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari sebagai bagian dari penerapan TPPU.
“Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai,” tegas Wisnu.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sultra, Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sultra dalam mengungkap perkara tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan biro perjalanan umrah yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menambahkan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal oleh pemerintah bersama Polri. Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur tawaran paket haji maupun umrah dengan harga murah yang tidak masuk akal.
Kuasa Hukum Agen Travel TRG Minta Kementerian Turun Tangan dan Apresiasi Kinerja Polda Sultra
Post Views: 51

13 hours ago
10

















































