Konawe Utara – Operasional perusahaan tambang nikel PT Hillcon Jaya Sakti di Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk dievaluasi setelah perusahaan tersebut diduga lalai memenuhi hak ratusan pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu dilaporkan belum menuntaskan kewajiban pembayaran hak mantan karyawan sejak menerbitkan Surat Keputusan (SK) PHK pada Senin (9/3/2026) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah hak eks pekerja yang belum dibayarkan meliputi uang pesangon, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih satu tahun.
Persoalan tersebut kini bergulir di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konut dan Disnaker Provinsi Sultra. Bahkan, kasus perselisihan hubungan industrial itu telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada Kamis, (7/5).
RDP tersebut dihadiri perwakilan eks karyawan, Disnaker Konut, Disnaker Sultra, serta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti tidak menghadiri undangan resmi DPRD Sultra.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tersebut. Menurutnya, kehadiran pengambil keputusan sangat penting agar persoalan hak pekerja dapat segera menemukan solusi.
“Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini biar kami mendengar penjelasan mereka,” katanya, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan persoalan ketenagakerjaan tersebut akan kembali dibahas melalui rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi III DPRD Sultra guna mencari langkah penyelesaian bersama lintas sektor.
“Permasalahan-permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga rapat ini akan ditindaklanjuti di rapat gabungan komisi,” ujarnya.
PHK massal tersebut disebut berdampak besar terhadap kondisi ekonomi para mantan pekerja. Sebagian besar eks karyawan kini berusia di atas 40 tahun dan kesulitan mendapatkan pekerjaan baru di sektor pertambangan karena terbentur syarat usia.
Salah seorang eks pekerja, Sahripin (44), mengaku kondisi tersebut membuat dirinya dan rekan-rekannya semakin terdesak secara ekonomi. Menurutnya, banyak perusahaan tambang membuka lowongan kerja, namun rata-rata hanya menerima tenaga kerja usia produktif muda.
“Memang sekarang banyak terbuka lowongan di perusahaan tambang yang lain, tapi rata-rata hanya menerima pekerja usia 20 sampai 30-an. Jadi walaupun kami memiliki keahlian dan pengalaman, kami terbentur di umur,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Hendrik (45). Ia meminta PT Hillcon Jaya Sakti segera menunjukkan iktikad baik dengan menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap mantan pekerja.
Menurutnya, perusahaan masih aktif mengoperasikan dua site tambang lain di Sultra sehingga dinilai mampu menyelesaikan pembayaran hak eks karyawan. Hendrik bahkan mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan apabila terus menghindari tanggung jawab.
“Kami hanya menuntut hak. Sekarang kami tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya bagi kami untuk melanjutkan hidup bersama keluarga,” tegas Hendrik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi.
Post Views: 24

23 hours ago
15














































