Kendari – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyalahgunaan bom ikan di wilayah perairan dalam kurun waktu Januari – April 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak lima terduga pelaku diringkus pihak kepolisian berinisial LG, PB, AB, U, dan I. Kemudian barang bukti yang diamankan mulai dari kapal, sumbu peledak, hingga puluhan bom ikan yang siap digunakan.
Wakil Direktur Polairud, AKBP Dodik Tatok Subiantoro menyampaikan keberhasilan dalam menangani tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah perairan Sultra ini berpotensi mencegah kerugian negara sebesar Rp6.177.770.000.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak,” ungkap AKBP Dodik kepada awak media di Mapolda Sultra, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, aksi penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Sultra dalam menjaga perairan dari praktik ilegal seperti penggunaan bom ikan yang dapat merusak ekosistem laut. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli di wilayah rawan.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain 29 sumbu peledak, 21 botol berisi bom ikan yang siap digunakan, serta satu jeriken lima liter yang berisi bahan setara dengan 10 botol bom ikan. Selain itu, empat kapal milik pelaku turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi menambahkan, kelima tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke kejaksaan dalam tahap pertama. Kelimanya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak yang diperkuat dengan Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 20 tahun penjara,” ujarnya.
Tendri menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan laut untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan perairan.
“Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan bahan berbahaya di sekitarnya,” tutupnya.
Post Views: 89