Kendari – Pemerintah Kota (Pemko) Kendari mendorong para pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik untuk kepentingan komersial agar memenuhi kewajiban membayar royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak para pencipta. Langkah itu dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat membuka Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Peserta yang hadir dari berbagai sektor usaha, mulai pemilik coffee shop, pengelola tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hingga pelaku seni dan industri kreatif di Kota Kendari.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman. Foto: Prokopim Kota Kendari/Ipul. (25/6/2026).Sudirman menilai sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hak cipta, khususnya di tengah pesatnya perkembangan sektor usaha yang memanfaatkan karya musik sebagai bagian dari aktivitas komersial.
Menurutnya, lagu dan musik bukan sekadar hiburan, tetapi merupakan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi sehingga penggunaannya wajib menghormati hak pencipta maupun pemegang hak terkait.
“Seiring berkembangnya sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari, perlindungan terhadap hak cipta menjadi makin penting. Karya musik yang dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan usaha memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati, sehingga para pencipta dan pemegang hak dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” kata Sudirman.
Ia menjelaskan, kepatuhan pelaku usaha dalam membayar royalti tidak hanya memberikan manfaat kepada para pencipta lagu, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha itu sendiri. Dengan adanya kepatuhan tersebut, hubungan antara pengguna karya musik dan pemilik hak cipta dapat berjalan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Para peserta Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik. Foto: Prokopim Kota Kendari/Ipul. (25/6/2026).Sudirman mengatakan, pembayaran royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta lagu yang selama ini menghasilkan karya untuk dinikmati masyarakat luas. Menurutnya, makin tinggi kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban tersebut, makin besar pula peluang tumbuhnya industri kreatif yang berkelanjutan.
“Pemenuhan kewajiban pembayaran royalti merupakan bentuk nyata penghormatan atas hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Hal ini juga akan menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Pemkot Kendari, lanjut Sudirman, mendukung penuh langkah yang dilakukan Kementerian Hukum melalui DJKI bersama LMKN dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan, akuntabel, dan makin baik. Sinergi antarlembaga tersebut dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Ia berharap sosialisasi itu tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi mampu mendorong perubahan perilaku pelaku usaha agar lebih memahami hak dan kewajiban ketika menggunakan lagu maupun musik sebagai penunjang kegiatan bisnis.
Para peserta Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik. Foto: Prokopim Kota Kendari/Ipul. (25/6/2026).Sudirman juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai pemerintah, pelaku usaha, hingga komunitas seni, untuk bersama-sama menciptakan ekosistem usaha yang menghargai karya cipta. Menurutnya, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat daya saing ekonomi kreatif di daerah.
Mantan anggota DPRD Sultra ini berharap makin banyak pelaku usaha yang memahami mekanisme pembayaran royalti serta pentingnya menghormati hak cipta. Upaya itu diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan terhadap para pencipta lagu, sehingga industri musik dan ekonomi kreatif dapat berkembang secara berkelanjutan di Kota Kendari.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap para pelaku usaha makin memahami hak dan kewajibannya dalam pemanfaatan lagu dan musik untuk kepentingan komersial. Dengan tumbuhnya kesadaran hukum ini, kita dapat mendukung keberlanjutan industri musik nasional, sekaligus menjadikan Kota Kendari sebagai kota yang menghargai kreativitas dan menjunjung tinggi perlindungan kekayaan intelektual,” pungkasnya.
Post Views: 0

10 hours ago
5

















































