Kuasa Hukum Istri Sah Desak Inspektorat Sultra Kawal Dugaan Perselingkuhan 2 CPNS DPMPTSP

4 hours ago 2

Kendari – Istri sah berinisial WN bersama kuasa hukumnya, Munir Yunus dan Megi, yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kota Kendari, mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/6/2026).

Kedatangan itu guna meminta pengawasan terhadap penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, yakni suaminya berinisial M dan rekan kerjanya berinisial NH.

Munir mendesak Inspektorat Sultra untuk mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas. Ia meminta agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi tegas apabila dua CPNS tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

“Kehadiran kami di sini untuk mempertegas bahwa siapa pun itu apa lagi CPNS harus patuh dan taat terhadap peraturan yang ada. Terutama mengenai kode etik dan disiplin pegawai,” tegasnya kepada Kendariinfo.

Desakan tersebut disampaikan menyusul bergulirnya aduan yang telah dimasukkan di DPMPTSP Sultra dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Mengingat perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi juga dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, Inspektorat Sultra memiliki peran penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta agar tidak ada upaya untuk menghentikan atau memperlambat penanganan kasus tersebut.

“Harapan kami tentu ini bisa diproses secara objektif, profesional, memberikan sanksi yang tegas (pemecatan) bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dalam wilayah ini,” ujarnya.

Kuasa hukum korban juga mengingatkan bahwa ASN maupun CPNS wajib menjaga integritas, moralitas, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat maupun berkeluarga. Karena itu, dugaan perselingkuhan yang tengah menjadi sorotan publik tersebut harus ditangani secara serius.

Ia menambahkan, kliennya berharap mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya. Selain itu, penanganan kasus ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintah lainnya agar senantiasa menjaga perilaku dan nama baik institusi.

Sebagai informasi, dugaan perselingkuhan yang menyeret CPNS DPMPTSP Sultra sebelumnya telah viral di media sosial sejak Jumat (22/5), setelah istri sahnya berinisial WN membongkar kelakuan sang suami dengan rekannya yang diduga berselingkuh melalui akun Instagram pribadinya.

Setelah mengumpulkan semua bukti yang ada, WN kemudian melaporkan kedua CPNS tersebut ke DPMPTSP Sultra, BKD Sultra, dan Polda Sultra.

Perkembangannya sejauh ini, kedua CPNS tersebut saat ini telah menjalani pemeriksaan kode etik oleh BKD Sultra. Namun pihak BKD belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua CPNS tersebut maupun kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan. Namun, proses penanganan disebut akan mengacu pada aturan disiplin dan kode etik ASN yang berlaku.

Dikonfirmasi Terkait 2 Anak Buahnya Selingkuh, Kepala DPMPTSP Sultra Pilih Blokir Wartawan

Post Views: 26

Read Entire Article
Rapat | | | |