Kendari – Kuasa hukum salah satu agen Travel Tajak Ramadhan Group (TRG), Sumardin Pere, mengapresiasi kinerja Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menangani dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah yang menyeret pihak travel tersebut.
Sumardin, yang mewakili agen haji dan umrah Nirmala Sari dengan jumlah jemaah sekitar 400 orang, menilai jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, khususnya Unit 2, telah bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sultra, khususnya jajaran Ditreskrimum Unit 2, yang telah bekerja siang dan malam untuk segera menuntaskan kasus Travel TRG ini. Mereka layak mendapatkan penghargaan khusus atas capaian dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Sumardin kepada Kendariinfo, Jumat (12/6/2026).
Kuasa hukum korban Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari, Sumardin Pere, bersama anggota DPR RI, Bahtra Banong (baju hitam), saat memperjuangkan hak para korban di Kantor DPR RI. Foto: Istimewa.Selain mengapresiasi, ia juga meminta aparat kepolisian mendata dan menyita secara menyeluruh terhadap seluruh aset milik para tersangka, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian yang dialami para jemaah, terutama kliennya yang berjumlah sekitar 400 jemaah.
“Kami berharap seluruh aset para tersangka dapat didata secara paripurna dan dilakukan penyitaan secara komprehensif. Semoga aset maupun dana yang telah diblokir oleh pihak kepolisian cukup untuk menutupi pengembalian uang milik para jamaah,” katanya.
Tak hanya itu, Sumardin juga meminta kementerian yang membidangi urusan haji dan umrah agar turut mengambil peran dalam mengawal penyelesaian kasus tersebut. Ia berharap pemerintah dapat melakukan pendampingan atau mediasi sehingga hak para jemaah dapat segera dipulihkan.
“Kami meminta kementerian terkait tidak menutup mata atas peristiwa ini. Mereka perlu turun tangan mengawal proses penyelesaian atau bahkan memediasi agar dana para jemaah dapat segera dikembalikan,” pungkasnya.
Di berita sebelumnya, owner TRG Kendari berinisial AN, bersama GM yang merupakan bagian dari manajemen telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jemaah dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji. Keduanya juga telah ditahan di Polda Sultra sejak Senin (8/6).
Post Views: 17

5 hours ago
1















































