Kesaksian Keluarga Remaja Korban Penganiayaan Anggota Polres Wakatobi, Disetrum hingga Disundut Rokok

6 hours ago 5

Wakatobi – Keluarga remaja berinisial RA (17), salah satu remaja yang diduga menjadi korban penganiayaan dua anggota polisi di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), perkara bagi hasil penjualan rokok ilegal mengungkap fakta baru. RA diduga mengalami penganiayaan dengan cara disetrum hingga disundut rokok.

Kakak korban berinisial SL mengaku awalnya tidak mengetahui penyebab kondisi adiknya yang tiba-tiba berubah. RA sempat mengurung diri dalam kamar dan enggan menceritakan dugaan penganiayaan.

“Awalnya itu adik saya dalam kamar tidak keluar-keluar. Setelah keluar ternyata kondisi mukanya sudah bengkak,” kata SL saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (27/6/2026).

SL mengatakan adiknya baru bercerita setelah terus didesak keluarga. Saat itu, RA mengaku telah dipukul sejumlah orang yang belakangan diketahui merupakan anggota polisi.

“Kami tanya kenapa, tidak mau dijawab. Setelah dipaksa baru dia mengaku kalau sudah dipukul sama orang yang ternyata anggota polisi,” ujarnya.

Menurut pengakuan korban kepada keluarga, peristiwa itu bermula dari persoalan pembagian hasil penjualan rokok ilegal pada Minggu (21/6) malam. RA bersama korban lain berinisial LSJ (16) diminta menjual rokok ilegal, tetapi hasil uang yang diserahkan diduga tidak sesuai harapan.

“Kejadiannya itu mereka jual rokok ilegal dari polisi. Saat bagi hasil penjualan, ternyata tidak cukup. Mereka berdua dipukul, ditonjok, disundut rokok sampai disetrum,” ungkapnya.

SL menyebut dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu (21/6) malam hingga Senin (22/6) dini hari.

“Waktu penganiayaannya itu malam Senin dan malam Selasa,” katanya.

Selain RA dan LSJ, SL juga mengaku memperoleh informasi adanya korban lain yang diduga mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Ada juga lagi korban lain dia diborgol, dianiaya baru dibuang ke laut kondisi terborgol. Sadis sekali,” ucapnya.

SL juga menyebut berdasarkan cerita yang diterima keluarga, terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Namun, saat ini Polres Wakatobi baru menyampaikan dua anggotanya yang telah ditahan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan, yakni Briptu B dan Bripda F.

“Kalau keterangan mereka ini ada tiga pelaku, tiga-tiganya polisi. Namun, infonya hanya dua, jadi masih ada satu lagi pelaku,” katanya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, keluarga yang tidak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Wakatobi pada Rabu (24/6).

2 Anggota Polres Wakatobi Aniaya Remaja Secara Brutal Perkara Bagi Hasil Rokok Ilegal Dipatsus

Post Views: 43

Read Entire Article
Rapat | | | |