Kemenhaj Pastikan Asuransi untuk 2 Jemaah Haji Sultra yang Wafat di Arab Saudi

13 hours ago 11

Kendari – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan santunan asuransi akan diberikan kepada dua jemaah haji asal Sultra yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.

Dua jemaah tersebut yakni La Hido, anggota Kloter 39 asal Kabupaten Wakatobi, dan Siti Asiah, jemaah Kloter 34 asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang wafat dalam masa operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sultra, Muhammad Lalan Jaya, mengatakan kedua jemaah berhak menerima perlindungan asuransi karena meninggal dunia saat pelaksanaan operasional haji masih berlangsung.

Menurutnya, pemberian santunan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menjamin hak jemaah yang wafat selama menjalankan ibadah di tanah suci.

“Kedua jemaah ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Haji akan mendapatkan asuransi karena masih berada dalam masa operasional haji,” kata Lalan saat ditemui di kantornya, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, hak jemaah tetap dipenuhi meskipun yang bersangkutan tidak sempat menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji hingga akhir.

Besaran nilai santunan yang diterima ahli waris mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, berkisar antara Rp25 juta hingga Rp50 juta. Meski demikian, jumlah pastinya akan ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku dan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

“Besaran asuransinya mengikuti ketentuan pemerintah. Kisarannya sekitar Rp25 juta sampai Rp50 juta, namun jumlah pastinya nanti ditetapkan secara resmi,” jelasnya.

Selain memastikan santunan asuransi, Kemenhaj Sultra juga menyebut proses pencairan kepada ahli waris umumnya tidak memerlukan waktu lama apabila seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi.

Lalan memperkirakan proses pengurusan hingga pencairan dana dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi dari pihak terkait.

“Biasanya tidak terlalu lama. Sekitar satu bulan proses pengurusannya sudah bisa selesai apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, La Hido dan Siti Asiah telah menunaikan wukuf di Arafah sebelum meninggal dunia. Karena telah menjalankan rukun utama haji tersebut, status haji keduanya dinyatakan sah.

Dengan demikian, pemerintah tidak perlu melaksanakan badal atau pengganti haji sebagaimana yang berlaku bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum menjalankan wukuf di Arafah.

Kemenhaj Sultra Temui Keluarga Jemaah Haji asal Konsel yang Wafat di Tanah Suci

Post Views: 7

Read Entire Article
Rapat | | | |