Kejari Wakatobi Ungkap Alasan Penanganan Kasus Eks Pj. Kades Tampara yang Terkesan Lambat

14 hours ago 6

Wakatobi – Dugaan praktik main mata atau kongkalikong dalam penanganan kasus eks Penjabat (Pj.) Kepala Desa (Kades) yang sempat disoroti Lembaga Konsorsium Pemerhati Keadilan (KPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wakatobi, Reza Kharisma Wibowo, menyatakan penanganan perkara terkesan lambat karena harus disesuaikan dengan prosedur yang berlaku. Meski demikian, ia menegaskan perkara tersebut tidak pernah diabaikan oleh pihaknya.

Rentetan kasus yang menyeret terduga meliputi dugaan penyelewengan wewenang, dugaan tunggakan honorarium perangkat desa sejak 2024 hingga 2025, serta dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Perkara ini memasuki babak penyelidikan pada Mei 2026. Hingga kini, saksi yang diperiksa berjumlah sekitar 5 orang.

“Kalau kita bicara Tampara per bulan Mei ini kita naikkan ke penyelidikan. Kalau kita bicara kenapa kesannya lambat sekali, kita bicara rule-nya, kita menunggu hasil dia mengembalikan dulu,” ujar Reza saat ditemui Kendariinfo di Kejari Wakatobi, Selasa (26/5/2026).

Reza menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut diterapkan mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR) untuk mengembalikan kerugian daerah bagi pihak yang bersangkutan dalam waktu 60 hari. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak terkait justru belum melakukan pengembalian.

“Itulah kita menunggu 60 hari dari orang ini untuk mengembalikan. Dalam 60 hari ini ternyata tidak dikembalikan. Bahkan orangnya kabur entah ke mana. Kenapa saya bilang kabur, karena di atas 60 hari tidak ada pengembalian. Dan itu nilainya fantastis,” ungkapnya.

Reza mengungkapkan Kejari Wakatobi telah melayangkan dua kali panggilan terhadap yang bersangkutan, tetapi tidak diindahkan. Apabila dalam panggilan ketiga hasilnya tetap sama, maka akan dijadikan pertimbangan untuk dinaikkan ke status penyidikan. Namun, hal itu tentu melalui sejumlah tahap, seperti pemeriksaan sejumlah saksi yang pernah terlibat dengan pihak terkait.

“Sudah dua panggilan kami layangkan kepada yang bersangkutan, tapi tidak datang. Ketika panggilan ketiga tidak datang, akan menjadi pertimbangan kami untuk dialihkan ke penyidikan. Tapi, tidak serta merta. Kita akan periksa saksi yang lain dulu. Ada saksi sekdesnya, para perangkatnya, kita cek dulu semua,” jelasnya.

Adapun nominal kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan berkisar Rp200 juta ke atas hingga mendekati Rp800 juta.

“Yang jelas di atas Rp200 juta, kurang lebih di bawah Rp800 juta. Itu rentangnya. Masih hasil audit tim inspektorat,” pungkasnya.

Usai 2 Kali Penyegelan Kantor Desa Tampara, Pemkab Wakatobi Tunjuk Pj. Kades Baru

Post Views: 39

Read Entire Article
Rapat | | | |