Konawe Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan Kepala Desa Amolengu berinisial LOI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2024, Selasa (15/7/2025). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, M. Syahid Arifin, menjelaskan bahwa sepanjang periode 2021 – 2024, Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, menerima dana desa lebih dari Rp2,76 miliar. Hasil penyidikan menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak dilengkapi bukti sah,” ujarnya kepada Kendariinfo.
Kejari Konsel saat menetapkan Kepala Desa Amolengu berinisial LOI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Foto: Istimewa.
Syahid menambahkan, LOI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.
“Sejak saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” bebernya.
Guna menghindari hal serupa, Kejari Konsel mengimbau seluruh kepala desa di wilayahnya agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk mengelola dana desa secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Post Views: 105