Kendari – Polisi membeberkan hasil pengembangan sementara kasus pencurian perlengkapan dapur SPPG di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dilakukan seorang pria berinisial Y (39) pada Selasa (19/5/2026) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan setelah mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa (2/6) dini hari, Tim Reaksi Cepat (TRC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap barang hasil curian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, sejumlah perlengkapan dapur yang telah dicuri Y, ditemukan di wilayah Kecamatan Kadia dan Kendari Barat.
Tabung gas curian yang telah dijual terduga pelaku berinisial Y (39), ke agen LPG nonsubsidi, PT Rahmat Abubakar. Foto: Istimewa.“Di dua lokasi ini, pelaku menjual barang curian berupa kuali, tabung gas, genset, kipas angin, dan blender. Harganya bervariasi,” ujarnya, Selasa (9/6).
Dalam pengembangan terbaru yang dilakukan pada Senin (8/6), polisi menyita sepuluh tabung gas berukuran dua belas kilogram yang dijual ke agen LPG nonsubsidi, PT Rahmat Abubakar.
NRA (24), salah seorang karyawan yang bekerja di agen itu membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, Y datang ke tempatnya bekerja dan menjual sebanyak sepuluh tabung gas dengan total harga sebesar Rp2.250.000, dengan harga masing-masing per tabung sebesar Rp225.000.
“Iya, dia pernah datang jual, dia bawa pakai motor satu per satu. Alasannya waktu itu, itu tabung di perusahaan tambang yang sudah tutup. Makanya kita berani beli, kita foto orangnya dan KTP-nya juga,” beber NRA.
Y dan barang bukti yang telah disita kini telah berada di Polresta Kendari. Sementara itu, polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian tersebut.
Post Views: 18

6 hours ago
2















































