JPP Sultra Dorong Implementasi UU TPKS ke Kelompok Marginal dan Disabilitas

2 days ago 27

Kendari – Kelompok marginal, rentan, dan penyandang disabilitas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang difasilitasi Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sultra itu bertujuan memperkuat akses terhadap keadilan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan, pelaporan, dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Perwakilan kelompok rentan mengaku baru mengetahui korban kekerasan seksual memiliki hak atas pendampingan, perlindungan, dan pemulihan sebagaimana diatur UU TPKS.

Ia mengatakan selama ini masih banyak masyarakat bingung mengenai langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan seksual.

“Kami baru memahami korban tidak harus langsung melapor ke kepolisian. Ada berbagai layanan yang bisa diakses terlebih dahulu untuk mendapatkan pendampingan,” katanya.

Direktur Yayasan Lambu Ina, Yustin, mengatakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus diberikan secara merata tanpa membedakan latar belakang korban.

Menurutnya, kelompok marginal dan penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh akses keadilan, sehingga edukasi mengenai implementasi UU TPKS menjadi sangat penting.

“Semua korban kekerasan seksual berhak memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, dan pelayanan pemulihan yang setara,” katanya.

Menurutnya, selama ini pendampingan maupun penanganan lebih banyak fokus ke kasus kekerasannya. Sementara edukasi mengenai pencegahan dan mekanisme pelaporan masih minim. Padahal, upaya pencegahan menjadi kunci untuk menekan angka kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak.

Ia juga mengingatkan korban tidak harus langsung melapor ke polisi. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai lembaga layanan, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), lembaga pendamping, maupun organisasi masyarakat sipil yang memiliki layanan perlindungan korban.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Nursadah, menekankan peran media massa dalam mendukung implementasi UU TPKS melalui pemberitaan harus berpihak pada korban. Menurutnya, media memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik terhadap kasus kekerasan seksual.

Karena itu, cara media membingkai sebuah peristiwa akan sangat memengaruhi proses pemulihan korban sekaligus dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Framing pemberitaan yang tepat dapat mendukung keadilan bagi korban. Sebaliknya, pemberitaan yang tidak berperspektif korban justru bisa memperburuk kondisi korban dan menghambat upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Nursadah mengungkapkan masih banyak media yang belum menerapkan prinsip-prinsip pemberitaan ramah korban. Tidak sedikit pemberitaan justru mengungkap identitas korban, menyudutkan korban, hingga menggunakan stereotip gender yang menempatkan perempuan sebagai objek atau meragukan kesaksian korban.

Padahal, jurnalis memiliki tanggung jawab untuk mematuhi kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan kasus kekerasan seksual.

“Jurnalis harus melakukan verifikasi fakta secara menyeluruh, melindungi identitas korban, menggunakan istilah yang tepat, tidak menghakimi korban, mengedepankan empati, memberi ruang bagi suara korban, serta menghadirkan narasumber dengan kapasitas dan kompetensi sesuai isu yang dibahas,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur JPP Sultra, Mutmainnah, mengatakan akan memfasilitasi kelompok rentan untuk terus belajar dan menyosialisasikan UU TPKS melalui forum online. Tidak hanya kelompok rentan, sosialisasi UU TPKS juga akan menyasar sekolah-sekolah sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

Post Views: 9

Read Entire Article
Rapat | | | |