Wakatobi – Video yang menampilkan aksi pengosongan rumah diduga atas arahan ibu tiri di Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini masih menjadi perbincangan publik usai viral di media sosial Facebook sejak Sabtu (13/6/2026).
Dalam video yang diunggah akun Facebook bernama Riani Mutia Azhara, terlihat seorang wanita yang merupakan ibu tiri berinisial S, mengenakan daster lengan pendek tanpa penutup kepala, terlibat adu mulut dengan anak keempat mendiang suaminya dari pernikahan dengan istri pertama yang lebih dulu meninggal dunia.
Suaminya yang juga merupakan pemilik rumah itu bernama Hasan. Ia meninggal dunia pada Minggu (10/5). Anak sulung Hasan, Cindi Amelia, sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Menurutnya, persoalan mengenai harta peninggalan almarhum dapat dibicarakan secara baik-baik setelah masa berkabung selesai. Ia prihatin atas tindakan ibu sambungnya itu, mengingat kepergian sang ayah belum genap 40 hari.
Anak kandung Hasan, Cindi Amelia dan Aldo Ardana (samping kiri Cindi), saat diwawancarai Kendariinfo di Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi. Foto: Arta Wira Nagara. (15/6/2026).“Sebenarnya saya sayangkan karena bagaimana pun ada adikku yang kecil ini. Kita sayang juga, tapi kenapa sebelum 40 hari sudah dikosongkan rumah itu. Seharusnya selesai dulu 120 hari baru kita bahas baik-baik,” ujarnya saat diwawancarai Kendariinfo, Senin (15/6).
Sementara itu, anak kedua Hasan, Aldo Ardana, mengatakan sejumlah barang yang diangkut itu diakui S sebagai miliknya. Demi memperoleh kejelasan, perkara tersebut diserahkan kepada tim kuasa hukumnya yang berjumlah empat orang, yakni La Ode Arman (ketua tim), Ferdi, Hendri, dan Risal.
“Alasannya kenapa dia banyak angkut barang itu, setelah kami lapor, bahwa barang-barang yang dia angkut itu miliknya dan dibawa dari rumahnya,” ujarnya kepada Kendariinfo, Senin (15/6).
Salah seorang kuasa hukum, Hendri, mengatakan S tetap memiliki hak atas peninggalan suaminya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia dinilai tidak seharusnya menguasai barang-barang tersebut secara sepihak.
“Yang ingin kami sampaikan ke publik ini kan kita bicara tentang waris. Tidak bisa kita pungkiri bahwa ibu tiri punya hak yang ditinggalkan oleh suaminya, tapi dengan kadar dan porsi yang ada,” tegas Hendri saat diwawancarai Kendariinfo, Senin (15/6).
Dari persoalan yang dihadapi, Hendri bersama rekan-rekannya menyatakan sikap mengambil jalur hukum terkait pembagian harta waris ke Pengadilan Agama (PA) Wangiwangi guna memperoleh keadilan bagi kliennya.
Post Views: 0

9 hours ago
10















































