Kendari – Tim Khusus Polsek Kemaraya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengungkapkan pelaku berinisial AB. Ia ditangkap di kediamannya di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Pelaku ditangkap, karena mencuri sepeda motor Yamaha Soul dengan nomor polisi DT 6486 HA milik korban bernama Muh. Yasin Rappe di area parkir DPMPTSP Sultra, Selasa (22/7).
“Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 16.30 Wita usai jam kerja. Saat hendak pulang, motor miliknya sudah tidak ada di area parkir. Setelah mengecek rekaman CCTV kantor, terlihat seseorang membawa kabur motor tersebut,” ujar Busran kepada Kendariinfo.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kemaraya. Berbekal laporan dan rekaman CCTV, Tim Khusus Polsek Kemaraya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor tersebut telah dijual dengan harga Rp2 juta. Namun, berkat kerja cepat polisi, motor berhasil ditemukan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Uang hasil penjualan motor dipakai untuk membeli sabu-sabu,” paparnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kemaraya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam kasus-kasus serupa di wilayah lain.
Post Views: 207