Dugaan Penyerobotan Padang Pajjongang, Ahli Waris Desak Bupati Bombana Diperiksa

5 hours ago 3

Bombana – Kuasa hukum ahli waris mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memeriksa Bupati Bombana, Burhanuddin terkait dugaan penyerobotan lahan Padang Pajjongang yang kini tengah ditangani penyidik.

Kuasa hukum ahli waris lahan Padang Pajjongang, Abdul Razak Said Ali, mengatakan laporan tersebut telah ditangani Polda Sultra sejak 15 Januari 2026 atau telah berjalan selama enam bulan.

“Perkara ini telah bergulir selama kurang lebih enam bulan dan sudah ditangani oleh penyidik Polda Sultra sejak 15 Januari 2026,” kata Abdul Razak kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Bupati Bombana, Burhanuddin.Bupati Bombana, Burhanuddin. Foto: Istimewa. (10/1/2026).

Ia menjelaskan, penyidik juga telah melakukan pengecekan lokasi Padang Pajjongang pada 26 Februari 2026. Selain itu, sejumlah saksi dari pihak pelapor maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana telah dimintai keterangan.

Menurutnya, hingga saat ini total tujuh orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari dua saksi dari pihak pelapor, Kadis PUPR Bombana Sofyan Baco, Asisten I Pemda Bombana Syuksi Kasim, Sekda Bombana Syahrun, serta dua orang dari pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunan Pos Jaga Satuan Radar Bombana.

Razak menilai keterangan para saksi dari pihak Pemda Bombana belum mampu membantah klaim kepemilikan ahli waris Saenong atas Padang Pajjongang.

“Sejauh ini tidak ada dokumen yang dimiliki Pemda Bombana untuk menegaskan hak mereka atas Padang Pajjongang,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa Bupati Bombana, guna membuat perkara tersebut makin terang.

“Agar perkara ini menjadi terang benderang, klien kami mendapatkan keadilan dan terwujud kepastian hukum, kami meminta Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa Bupati Bombana atas perkara ini,” tegasnya.

Razak juga menegaskan bahwa klaim ahli waris Saenong atas Padang Pajjongang bukan sekadar klaim tanpa dasar. Menurutnya, pihak ahli waris memiliki sejumlah dokumen dan fakta historis yang mendukung kepemilikan lahan tersebut.

Ia menyebut salah satu dokumen yang dimiliki adalah peta dan hasil pengukuran yang diterbitkan BPN Kabupaten Buton pada tahun 1994 dengan luas lahan mencapai 1.888 hektare. Selain itu, terdapat pula dokumen dari Pengadilan Negeri (PN) Baubau tahun 2003 dan sejumlah dokumen lain yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Luas 1.888 hektare itu bukan angka yang kami sebut sembarangan, tetapi berdasarkan hasil pengukuran dan peta yang dikeluarkan BPN Kabupaten Buton pada tahun 1994,” katanya.

Pihaknya mengaku optimistis penyidik dapat menuntaskan perkara tersebut karena laporan yang diajukan didukung bukti dokumen yang dinilai kuat dan sah secara hukum. Di sisi lain, Abdul Razak meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap tidak ada tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru di lokasi sengketa.

Penyidik Polda Sultra Lakukan Pengecekan Lahan Sengketa di Padang Pajjongang Bombana

Post Views: 33

Read Entire Article
Rapat | | | |