Dugaan Korupsi Liya Mawi Masih Berproses di Kejari Wakatobi, Kantor Desa Disegel Warga

7 hours ago 4

Wakatobi – Dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa (Pemdes) Liya Mawi, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih dalam tahap pengumpulan keterangan. Penanganan perkara tersebut diketahui telah berlangsung sekitar lima bulan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Reza Kharisma Wibowo, mengatakan kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan, termasuk upaya penyelesaian secara administratif.

“Betul kita sedang ada pengumpulan bahan keterangan kemudian dari Desa Liya Mawi itu progresnya sudah ada di inspektorat. Inspektorat sudah melakukan penghitungan terhadap apa saja yang akan menjadi temuan di Pemdes Liya Mawi,” ujarnya saat ditemui Kendariinfo di Kejari Wakatobi, Selasa (26/5/2026).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Reza Kharisma Wibowo, saat diwawancarai Kendariinfo.Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Reza Kharisma Wibowo, saat diwawancarai Kendariinfo. Foto: Wa Listiani/Kendariinfo. (26/5/2026).

Reza menyebut belum ada nominal kerugian yang bisa ditetapkan. Seperti penanganan kasus serupa di desa lainnya, pihak terkait diberi kesempatan menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR) dalam waktu 60 hari sejak Mei 2026.

Apabila pihak terkait tidak melakukan pengembalian pada waktu yang ditetapkan, maka pihak kejaksaan akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

“Untuk hasil kerugian dari inspektorat ini belum bisa kami sampaikan. Namun progresnya ini dari bulan Mei diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan TPGR dalam artian dia harus mengganti semua kerugian yang timbul dari apa yang dia lakukan. Apabila dalam 60 hari itu dia tidak lakukan pengembalian, nanti kita lakukan evaluasi dan akan kita lanjutkan lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, laporan yang masuk di Kejari Wakatobi berkaitan dengan honor kader Desa Liya Mawi yang belum dibayarkan sekitar tujuh bulan. Selain itu, terdapat dugaan menyangkut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan diklarifikasi lebih lanjut.

“Untuk Liya Mawi kalau kita bicara topik sebenarnya terkait dengan tidak adanya pembayaran honor kadernya. Kemudian setelah diusut juga ada sedikit relevansinya di BUMDes. Tapi, itu nanti yang akan kita klarifikasi dulu ada apa di BUMDesnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin (13/5), sekelompok warga yang didominasi kalangan emak-emak menggelar aksi penyampaian aspirasi yang dilanjutkan dengan penyegelan pintu kantor desa.

Post Views: 31

Read Entire Article
Rapat | | | |