Buton Utara – Komandan Kodim (Dandim) 1429/Buton Utara, Letkol Arm Novan Andriansyah buka suara terkait polemik pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Wakorumba Utara yang hingga kini belum beroperasi. Ia membantah tudingan adanya penyerobotan lahan maupun pengalihan pengelolaan dapur kepada PT Dapur Pola Rasa (DPR).
Letkol Novan mengakui sempat mengambil keputusan berdasarkan data yang belakangan diketahui tidak sah atau ilegal pada portal resmi program makan bergizi gratis (MBG). Akibat kesalahan asumsi tersebut, dapur yang telah rampung dibangun oleh mitra lokal belum dapat beroperasi karena tidak diakui oleh yayasan pengelola.
“Jadi ada itu namanya penyerobotan atau pengalihan pengelolaan dapur ke PT Dapur Pola Rasa,” kata Novan melalui keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan persoalan bermula sekitar November 2025 saat Kodim 1429/Buton Utara mengusulkan CV Indo Sulawesi milik Adi Yanto Saputra sebagai calon mitra lokal pembangunan dapur SPPG di Wakorumba Utara. Saat itu prosesnya masih sebatas pengajuan melalui jalur komando hingga Korem dan Kodam.
Namun, beberapa waktu kemudian muncul nama CV Indo Sulawesi di portal resmi MBG. Kemunculan data tersebut membuatnya berasumsi usulan daerah telah disetujui sehingga ia memberikan izin agar pembangunan dapur segera dilakukan meski belum ada surat perintah kerja (SPK).
“Saya berpikir pada saat itu surat dari Kodim sudah direspons dengan pendaftaran ke portal yayasan. Jadi saya sampaikan, ‘Pak Adi bisa membangun karena sudah terdaftar.’ Tetapi ternyata setelah saya cek ulang, tidak ada yayasan pernah mendaftarkan CV Indo Sulawesi ke dalam portal. Jadi yayasan pun merasa heran dan kami ditegur. Pendaftarannya ilegal dan kesalahan saya karena saya tidak tahu,” ungkapnya.
Menurut Novan, Yayasan Manunggal Kartika Jaya sejak awal tidak pernah mengenal maupun mendaftarkan CV Indo Sulawesi sebagai mitra resmi. Sebaliknya, yayasan menunjuk PT Dapur Pola Rasa sebagai pengelola titik tersebut.
Ia menegaskan polemik itu terjadi karena adanya perubahan data pada portal resmi, mulai dari nama mitra hingga titik koordinat, tanpa sepengetahuan Kodim maupun yayasan.
Saat ditanya mengenai pihak yang diduga mengubah data itu, Novan mengaku belum dapat memastikannya. Menurutnya, aspek teknis perubahan data digital berada di luar kewenangan Kodim dan lebih dipahami oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Kalau berkaitan dengan siapa yang memasukkan data dalam peta resmi, itu yang lebih memahami adalah pihak dari BIG sendiri, Mas. Pihak BGN perwakilan Butur, Saudara Ghibun Najib Pasha, juga menyampaikan kok tiba-tiba portal dan koordinatnya berubah,” tuturnya.
Novan pun menegaskan Kodim tidak memiliki kewenangan mengubah data, memindahkan titik koordinat, ataupun menunjuk langsung mitra pengelola program MBG.
“Kodim tidak mempunyai kewenangan memindahkan portal. Membuat surat bagaimanapun, Kodim tidak ada wewenang dan tidak berhak mengajukan pemindahan portal. Semua itu bergantung pada yayasan dan pihak terkait. Kodim hanya berhak mendaftarkan, selanjutnya adalah hak pimpinan kita untuk menentukan siapa yang dijadikan mitra,” pungkasnya.
Mitra SPPG Wakorumba Utara Butur Keluhkan Dapur Belum Beroperasi, Klaim Rugi Rp900 Juta
Post Views: 0

2 days ago
17













































