Kendari – Seorang pria berinisial AL (46) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Kendari usai diduga melakukan pencurian kabel genset di kawasan Asrama Haji, Jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat petugas keamanan Asrama Haji Kendari melakukan patroli dini hari.
“Pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 Wita, security Asrama Haji Kendari yang sedang patroli melihat terlapor tiba-tiba berlari sambil membuang tas ranselnya,” ujar Welliwanto, Selasa (26/5).
Sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk memotong kabel genset. Foto: Istimewa. (25/5/2026).Saat diperiksa, di dalam tas tersebut ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memotong kabel, di antaranya gergaji besi, tang, gunting pemotong kabel, serta dua pisau kater.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga potong kabel tembaga masing-masing sepanjang dua meter yang diduga hasil potongan kabel preme 4×185 milik genset Kantor Asrama Haji Kendari.
“Pelaku diduga memotong kabel genset untuk mengambil tembaganya. Setelah diamankan pihak security, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Kendari oleh personel Samapta sekitar pukul 19.00 Wita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga AL ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah gergaji besi, dua buah kater, satu gunting pemotong kabel, satu tang, satu tas ransel warna biru navy, serta tiga potong kabel tembaga.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Post Views: 8

3 hours ago
2














































