Kendari – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Sultra menjalin kolaborasi dengan Asosiasi Ojek Online Kota Kendari (ASOKA) untuk memberikan pemahaman sekaligus perlindungan bagi para pengemudi di Kota Kendari yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Jumat (5/6/2026).
Kolaborasi tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya pengemudi ojek online yang setiap hari menghadapi berbagai risiko saat bekerja di jalan raya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, mengatakan pengemudi ojek online merupakan salah satu kelompok pekerja informal yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja cukup tinggi. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting agar mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang.
“Pengemudi ojek online menghadapi risiko yang tinggi saat bekerja di jalan. Dengan program BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas, karena risiko kerja mereka telah dialihkan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Luky.
Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan yang besar dengan iuran yang sangat terjangkau. Saat ini, pemerintah juga memberikan keringanan iuran mulai dari Rp8.400 per bulan yang berlaku hingga Desember 2026, dan khusus bagi pekerja sektor transportasi hingga Maret 2027.
Luky menjelaskan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perlindungan berupa pembiayaan seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis di rumah sakit hingga sembuh tanpa batasan biaya, sesuai indikasi medis.
Selain itu, apabila peserta meninggal dunia akibat risiko kerja maupun risiko lainnya sesuai ketentuan program, ahli waris berhak menerima santunan kematian. Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan mereka.
“Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. Kemudian bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia juga tersedia santunan kematian serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Sultra turut mengapresiasi dukungan ASOKA Kendari yang aktif mendorong anggotanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui sinergi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja informal di Sultra. Dengan demikian, para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih nyaman, aman, dan sejahtera karena terlindungi dari berbagai risiko kerja yang mungkin terjadi.
Post Views: 16

1 day ago
7















































