Muna – Empat warga Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu dari empat pelaku merupakan perempuan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 6,16 gram sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan secara beruntun pada Senin (4/8/2025). Penangkapan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial IAO (20) di Jalan Laode Pulu, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Muna langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Selasa (5/8/2025).
Sekira pukul 13.30 Wita, polisi mendapati IAO mengendarai sepeda motor dan berhenti di sebuah lorong. Saat digeledah, polisi menemukan satu saset sabu-sabu di kantong celana belakangnya. Hasil interogasi awal narkoba tersebut diperoleh dari pria berinisial PH (30), melalui perantara AN (26), di kawasan Ambon Camp, Jalan Sukowati, Kelurahan Laende.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk PH. Dari saku depan celananya, petugas menemukan satu saset sabu-sabu. PH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari perempuan berinisial COJ (39). Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 15.30 Wita, polisi mendatangi rumah COJ.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Camat Katobu, Wira, petugas menemukan tiga saset sabu-sabu disembunyikan di area belakang rumah, tepatnya di tempat pembuangan sampah. Polisi juga menyita puluhan saset kosong berbagai ukuran, potongan pipet, sendok pipet, timbangan digital, uang tunai Rp50 ribu, dan handphone Vivo Y19 milik COJ.
Barang bukti lain yang berhasil disita dari IAO berupa satu saset sabu-sabu, sepeda motor Honda Kharisma, dan handphone Oppo. Dari PH, polisi menyita enam potongan pipet berisi sabu-sabu, satu saset sabu-sabu, 30 saset kosong, uang tunai Rp220 ribu, dan handphone Oppo. Sementara dari AN, petugas menyita handphone Oppo.
“Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Baharuddin.
Keempat pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 dikenakan terkait dugaan peredaran sabu-sabu, sedangkan Pasal 112 mengenai kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I.
“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, serta gelar perkara sebagai bagian dari penyidikan,” pungkasnya.
Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari, 1 Orang Ditemukan Positif Narkoba
Post Views: 40