Muna – Empat pemuda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi setelah melakukan pencurian satu unit mesin diesel dan mata gergaji. Barang hasil curian tersebut dijual dan uangnya digunakan membeli narkoba jenis sabu-sabu. Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Lumbalumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Sabtu, 19 April 2025, sekira pukul 23.00 Wita.
Para pelaku mencuri satu unit mesin diesel merek Millenium 300 berkapasitas 24 PK dan satu mata gergaji dari lokasi belakang Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Muna. Mereka lalu mengangkut barang curian tersebut menggunakan mobil Toyota Agya berwarna putih dengan nomor polisi DT 1057 BD.
Kasus itu mulai terungkap setelah pemilik barang menyadari kehilangan dan melapor ke Polsek Katobu pada (19/5/2025). Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengungkapkan keempat pelaku telah merencanakan aksinya secara bersama-sama. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui menjual barang curian tersebut, lalu menggunakan uangnya untuk membeli sabu-sabu.
“Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian mereka konsumsi bersama,” kata Baharuddin kepada Kendariinfo, Senin (21/7/2025).
Empat pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MR, RR, IL, dan DN. Tiga di antaranya, yakni MR, IL, dan DN, ditangkap di wilayah Raha, Jumat (18/7). Sementara RR, ditangkap di Kota Kendari, Minggu (20/7).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual mesin diesel kepada seorang di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, seharga Rp5 juta. Uang itu digunakan untuk membeli sabu-sabu, kemudian mereka konsumsi bersama di rumah RR di kawasan Pasar Laino.
Sisa uang dari hasil kejahatan dibagi rata keempat pelaku, masing-masing menerima Rp500 ribu. Tak berhenti di situ, MR dan RR juga menjual mata gergaji hasil curian kepada seorang warga di Desa Bonea seharga Rp1,2 juta. Uang dari penjualan itu kembali digunakan untuk membeli sabu-sabu
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin diesel, dudukan mesin, satu kotak tripleks, satu mata gergaji bulat, serta sebuah mobil Agya berwarna putih untuk mengangkut barang curian. Atas perbuatannya, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Penyidik kini telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, berkas perkara sedang disusun untuk tahap pertama proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Post Views: 57