2 Tersangka Kasus Pencurian Emas Miliaran Rupiah di Baubau Ditahan, 1 Penadah Mantan Polisi

3 hours ago 4

Baubau – Kasus pencurian emas bernilai miliaran rupiah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru. Sebanyak dua tersangka dalam kasus tersebut, kini telah ditahan.

Dua tersangka yang ditahan, di antaranya AA sebagai pelaku pencurian, dan AL sebagai penadah. AL sendiri merupakan mantan anggota polisi. Keduanya sempat ditahan di ruang tahanan Polres Baubau pada Jumat (5/6/2026) sebelum akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau pada Senin (8/6).

Kepala Unit (Kanit) I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, menyampaikan sejumlah barang bukti hasil kejahatan ditemukan di kediaman AA. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan ditemukan keterangan yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.

Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, saat memberikan keterangan terkait penahanan AA dan AL, tersangka kasus pencurian emas bernilai miliaran rupiah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, saat memberikan keterangan terkait penahanan AA dan AL, tersangka kasus pencurian emas bernilai miliaran rupiah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (13/6/2026).

Dari pendalaman itu, terungkap bahwa AL diduga turut menerima sebagian hasil curian berupa perhiasan dari AA. Barang berharga itu kemudian dibawa ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk dijual.

“Dari penyidikan itu tersangka AL terima barang-barang hasil curian AA, kemudian dibawa ke Makassar, dijual. Ini dasar penetapan tersangka penadahan AL,” ujar Ipda Muhammad Fatih kepada awak media, Sabtu (13/6).

Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sebelum menyerahkan berkas perkara usai pemeriksaan saksi dinyatakan tuntas.

Dalam perkara tersebut, AA dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan terancam penjara 7 hingga 12 tahun. Sedangkan AL dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara sebanyak-banyaknya 4 tahun.

Sebelumnya, peristiwa tersebut mulai ramai diperbincangkan di media sosial karena penanganannya dinilai lambat, sejak dilaporkan pada Rabu (31/6/2025). Terlebih, dalam kasus ini, sebanyak enam penyidik diduga turut memeras korban.

Enam polisi itu kemudian dimutasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Proses etik dan pengawasan internal terhadap enam polisi itu disebut masih berlangsung.

Post Views: 11

Read Entire Article
Rapat | | | |