Wakatobi – Tindakan penganiayaan terhadap dua remaja di bawah umur yang diduga melibatkan dua oknum anggota kepolisian mencuat ke publik setelah kedua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi pada Rabu (24/6/2026).
Kedua korban masing-masing berinisial RA (17) dan LSJ (16). Sementara itu, terduga pelaku diketahui berstatus anggota Polres Wakatobi dengan inisial Briptu B dan Bripda F.
Kuasa hukum kedua korban, Baharudin, mengatakan penganiayaan tersebut diduga dilakukan Briptu B, Bripda F, dan satu rekan lainnya.
Baharudin menilai kasus ini juga menyangkut eksploitasi anak. Persoalan bermula ketika kedua korban diduga diminta menjual rokok ilegal. Dari 76 slop yang dijual, sebagian diduga merupakan barang sitaan Polres Wakatobi dari sejumlah kios di wilayah setempat.
Setelah rokok itu berhasil dijual, kedua korban hanya menyerahkan uang sekitar Rp4 juta dari hasil keseluruhan sekitar Rp7 juta. Mengetahui hal itu, kedua korban kemudian dicari melalui perantara seseorang dan dibawa ke sebuah indekos di Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
RA yang dijemput lebih dulu kemudian diduga dianiaya secara brutal, membabi buta, dan tidak berperikemanusiaan. Ia ditampar, ditinju, ditendang, disulut rokok yang masih menyala, hingga disetrum menggunakan kabel telanjang.
“Setelah di kosnya, anak ini dianiaya secara membabi buta oleh oknum bersama rekan-rekannya dengan menampar, meninju, menendang, membakar rokok, dan menyetrum dengan kabel yang telah dikupas,” ungkap Baharudin melalui video unggahannya di Facebook, Jumat (26/6).
Tindakan keji itu dilakukan para terduga pelaku sekitar pukul 01.00 Wita hingga melewati pukul 03.00 Wita. Usai melakukan penyiksaan terhadap RA, LSJ kemudian dibawa ke lokasi tersebut untuk dilakukan penganiyaan serupa.
“Setelah puas melakukan penyiksaan, si oknum menyuruh orang untuk menjemput teman korban pertama untuk dibawa ke kos aparat ini. Setibanya di kos itu, korban kedua kemudian disiksa secara brutal juga, secara membabi buta, dan tidak berperikemanusiaan,” beber Baharudin.
Baharudin menegaskan tindakan yang dilakukan oleh para terduga pelaku tidak dapat ditolerir. Ia berharap persoalan tersebut mendapat atensi serius dari Kepala Polres Wakatobi serta ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, terlebih menyangkut martabat sebagai aparat kepolisian.
Sementara, Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan membenarkan insiden itu. Ia menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dugaan penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota Polres Wakatobi terhadap dua anak di bawah umur tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan (dipatsus), dan menjalani pemeriksaan. Saya akan bertanggung jawab kepada keluarga korban dan memohon maaf atas kesalahan anggotanya,” ungkapnya.
Post Views: 25

1 day ago
13

















































