2 Lurah Digerebek saat Pesta Miras dan Diduga Open BO di Kendari Dinonaktifkan

6 hours ago 7

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas menyusul kasus yang menyeret dua lurah di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Zakir Muhammadong (53), Lurah Poasia, dan Rachmat Aboe Kasim (41), Lurah Talia resmi dinonaktifkan sementara pada Sabtu (13/6/2026). Keduanya dinonaktifkan karena terlibat dalam peristiwa penggerebekan warga di Kantor Kelurahan Poasia, Jumat (12/6) malam.

Keputusan tersebut diambil sembari menunggu proses hukum yang kini tengah berjalan. Pemkot Kendari menegaskan tetap menghormati mekanisme hukum dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat berwenang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, mengatakan penonaktifan dilakukan agar kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.

“Dalam menyikapi kejadian dua lurah ini, yang pertama adalah kita nonaktifkan mereka dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang mereka hadapi,” kata Alfian saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk hukuman ataupun penetapan kesalahan terhadap kedua lurah. Menurutnya, Pemkot Kendari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk sementara, tugas-tugas pemerintahan akan dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal,” ujarnya.

Alfian menjelaskan sebelum mengambil keputusan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Camat Abeli untuk memastikan informasi yang beredar terkait kejadian tersebut.

“Dengan adanya kejadian ini, pemkot membenarkan bahwa memang semalam ada informasi dari masyarakat. Kami juga telah melakukan konfirmasi kepada pimpinan mereka, dalam hal ini Camat Abeli,” ungkapnya.

Untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu, Pemkot Kendari akan menunjuk pelaksana tugas (Plt.) di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia hingga pejabat definitif ditetapkan.

“Sementara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di wilayahnya akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt.) sementara sampai ditunjuk pejabat definitif,” jelasnya.

Menurut Alfian, keberadaan Plt. diperlukan agar seluruh aktivitas pemerintahan, termasuk pelayanan administrasi kepada masyarakat, tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun terjadi persoalan yang melibatkan aparatur pemerintah.

“Karena itu, Plt. akan segera ditunjuk agar seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” tutupnya.

2 Lurah di Kendari Digerebek saat Pesta Miras dan Diduga Open BO di Kantor Kelurahan

Post Views: 23

Read Entire Article
Rapat | | | |