Wakatobi – Kapolres Wakatobi AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan memastikan akan menindak tegas dua anggotanya yang diduga menganiaya dua remaja di bawah umur berinisial RA (17) dan LSJ (16) perkara bagi hasil rokok ilegal. Kedua personel tersebut kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sembari menjalani pemeriksaan Propam.
I Gusti Putu Adi mengatakan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban dilakukan secara profesional. Ia menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Tetap kami tangani secara profesional. Terduga pelaku sudah diamankan (patsus) dan menjalani pemeriksaan,” kata I Gusti Putu Adi saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (27/6/2026).
Dua personel yang diperiksa masing-masing berinisial Briptu B dan Bripda F. Keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Wakatobi sejak diamankan.
“Ada dua personel, Briptu B dan Bripda F sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Wakatobi. Tetap kami profesional,” ujarnya.
Selain memproses anggotanya, Polres Wakatobi juga memastikan laporan yang disampaikan keluarga korban tetap berjalan. Kapolres Wakatobi menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan perkara hingga tuntas.
“Laporan dari keluarga korban tetap kami tindaklanjuti. Tetap saya bertanggung jawab kepada keluarga korban,” tegasnya.
Seperti diketahui, tindakan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur tersebut mencuat ke publik setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi pada Rabu (24/6).
Kuasa hukum kedua korban, Baharudin, mengatakan penganiayaan tersebut diduga dilakukan Briptu B, Bripda F, dan satu rekan lainnya. Baharudin menilai kasus ini juga menyangkut eksploitasi anak. Persoalan bermula ketika kedua korban diduga diminta menjual rokok ilegal.
Dari 76 slop yang dijual, sebagian diduga merupakan barang sitaan Polres Wakatobi dari sejumlah kios di wilayah setempat. Setelah rokok itu berhasil dijual, kedua korban hanya menyerahkan uang sekitar Rp4 juta dari hasil keseluruhan sekitar Rp7 juta. Mengetahui hal itu, kedua korban kemudian dicari melalui perantara seseorang dan dibawa ke sebuah indekos di Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
RA yang dijemput lebih dulu kemudian diduga dianiaya secara brutal, membabi buta, dan tidak berperikemanusiaan. Ia ditampar, ditinju, ditendang, disulut rokok yang masih menyala, hingga disetrum menggunakan kabel telanjang.
Kedua remaja tersebut diduga dianiaya secara brutal berturut-turut sejak Minggu (21/6) dan Senin (22/6).
2 Remaja Dianiaya Brutal Anggota Polres Wakatobi, Diduga Perkara Bagi Hasil Rokok Ilegal
Post Views: 25

8 hours ago
6
















































