Kendari – Warga di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga berselisih paham soal pembangunan pagar di atas jalan umum.
Warga berinisial B diduga melakukan pembangunan pagar beton di atas jalan paving block yang telah dibangun Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada 2024 lalu. Hal itu mengakibatkan sejumlah warga kehilangan akses jalan dan melakukan protes, salah satunya Sri Damayanti.
Sri mengungkapkan, dirinya sudah menggunakan jalan tersebut sejak tahun 2004 dan belum pernah ada warga yang mengklaim jika jalan tersebut merupakan miliknya. Namun, B tiba-tiba mengklaim dengan melakukan pemagaran dan mengatakan kepada warga untuk mencari alternatif lain.

“Saat ada pekerjaan paving block semua warga di sini tidak ada yang komplain Bahkan dia (B) menunjukkan batas-batasnya. Intinya tidak ada masalah waktu ada pekerjaan, aman,” kata Sri saat ditemui awak media, Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan, sebelum dibangun paving block, sudah ada jalan rabat serta got yang dibangun oleh Pemkot Kendari.
“Waktu dulu juga sebelum dibangun paving block sudah jalan rabat yang dibangun pemerintah, sampai di sini juga di tanahku, pokoknya nanti saat ini baru bermasalah. Waktu dibangun got dan jalan rabat juga dia tidak komplain, sekarang got dia sudah tutupkan fondasi pagarnya,” ungkapnya.
Ia pun merasa dirugikan dan ingin meminta kepastian terkait status jalan tersebut.
“Karena kami merasa dirugikan dan merasa dijebak, karena sudah 20 tahun kami tinggal di sini bukan waktu yang singkat. Dan tidak ada masalah soal jalan ini,” bebernya.
Sementara itu, Lurah Alolama, Suwardi mengatakan, sepanjang pengetahuannya jalan tersebut sudah lama ada jauh sebelum dibangunkan paving block dan tidak mengetahui jika ada permasalahan. Ia sudah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di kantor lurah, namun tidak ada titik temu, masing-masing pihak bersikeras.
“Sudah lama ini jalan, dari dulu sudah dikerjakan tapi masih rabat biasa,” kata Suwardi.
Suwardi juga mengaku mengetahui proses pengerjaan jalan paving block tersebut pada tahun 2024 lalu tidak ada pihak yang komplain.
“Makanya saya juga kaget tiba-tiba sekarang muncul masalah begini. Kami tidak tau tentang sejarah dan posisinya ini tanah, yang kami tahu bahwa ada jalan di sini,” jelasnya.
Untuk saat ini, pihaknya selaku pemerintah kelurahan masih menunggu hasil pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan akan melakukan mediasi kembali jika sudah ada hasil pengukuran tersebut.
“Kami akan melakukan mediasi terus sampai ada jalan keluar sepanjang kami masih bisa,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Kendari, Abdul Malik menegaskan, secara aturan ketika jalanan itu sudah dikerjakan melalui APBD maka itu milik pemkot.
“Seharusnya pihak kelurahan sudah menuntaskan persoalan lahan itu”, tegas Malik.
Post Views: 74