RJ Dilarang untuk Kekerasan Seksual, Surat Damai Kasus ART di Rumah Bupati Konsel Jadi Sorotan

15 hours ago 7

Kendari – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SA (18) yang diduga terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dikabarkan berakhir damai. Namun, mekanisme penyelesaian perkara melalui perdamaian atau restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan dalam tindak pidana kekerasan seksual.

Informasi perdamaian itu tertuang dalam surat kesepakatan antara korban SA dan terduga pelaku C (32) tertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak terduga pelaku disebut menerima sanksi adat dan menyanggupi sejumlah permintaan dari korban. Meski demikian, ketentuan hukum terbaru mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak termasuk perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan RJ hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun atau pidana denda kategori tertentu, dilakukan pertama kali, serta bukan pengulangan tindak pidana.

Namun, aturan tersebut secara tegas mengecualikan sejumlah tindak pidana, termasuk terorisme, korupsi, tindak pidana terhadap nyawa, narkotika tertentu, termasuk tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkara kekerasan seksual pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur YLBH Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu, mengaku pihaknya tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses perdamaian tersebut, padahal selama ini mendampingi korban dalam proses hukum.

“Kami di YLBH Sultra tidak mengetahui, tidak dilibatkan, dan tidak pernah dimintai pendapat terkait agenda maupun proses perdamaian yang diduga dilakukan antara korban dan pihak terduga pelaku,” kata Fadri kepada Kendariinfo, Senin (1/6).

YLBH Sultra meminta aparat penegak hukum tetap memproses perkara secara profesional, independen, dan transparan. Mereka menegaskan bahwa adanya kesepakatan damai di luar proses hukum tidak menghapus kewajiban negara untuk menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya surat permohonan perdamaian yang diajukan kepada penyidik.

“Ada masuk pengajuan perdamaiannya. Nanti akan dilaksanakan gelar perkara. Mereka berdamai di luar tanpa sepengetahuan penyidik. Dalam KUHAP terbaru harus diketahui penyidik,” ujarnya.

Menurut Welliwanto, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dihentikan atau tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ajuan tersebut nanti akan dilaksanakan mekanisme gelar perkara, setuju dihentikan perkaranya atau tidak, akan dilihat nanti,” pungkasnya.

Meski Berdamai, YLBH Sultra Tetap Kawal Dugaan Kekerasan Seksual ART di Rumah Bupati Konsel

Post Views: 17

Read Entire Article
Rapat | | | |