Kendari – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku rekeningnya diblokir secara sepihak oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejak Januari 2026.
Meski telah berlalu sekitar enam bulan sejak pemblokiran dilakukan, pasutri tersebut mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai nasib dana sebesar Rp10,5 juta yang masih tertahan di rekening mereka.
Pemilik rekening, Diki (27), mengatakan dirinya bersama sang istri menjalankan usaha layanan Mini ATM yang melayani transaksi tarik tunai dan transfer bagi masyarakat.
Ia menuturkan, permasalahan bermula pada 12 Januari 2026 saat saldo pada aplikasi BRImo miliknya tiba-tiba tidak dapat digunakan. Namun, setelah melakukan pengecekan melalui buku tabungan, Diki mendapati dana di rekening tersebut masih tercatat utuh dan tidak mengalami perubahan.
“Kami kemudian melapor ke BRI Unit Lepolepo. Setelah dicek, ternyata saldo kami sebesar Rp10,5 juta diblokir,” ujar Diki kepada Kendariinfo, Rabu (11/6/2026).
Setelah mengetahui rekeningnya diblokir, Diki mengaku langsung mengajukan laporan sekaligus permohonan pembukaan blokir kepada pihak bank. Namun, hingga beberapa minggu kemudian, ia belum memperoleh kejelasan mengenai penyebab maupun tindak lanjut atas pemblokiran rekening tersebut.
Pada Februari 2026, Diki kembali mengajukan pengaduan melalui BRI Cabang Sam Ratulangi Kendari. Berdasarkan hasil konfirmasi pihak cabang kepada kantor pusat BRI, diketahui bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena adanya indikasi transaksi ilegal.
Diki pun mendatangi OJK Sultra untuk meminta penjelasan. Sayangnya, ia mengaku tidak menerima jawaban yang memuaskan.
“Kami diarahkan untuk mengirim surat ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK di Jakarta. Bahkan OJK secara prosedural juga tidak paham dan tidak bisa menjelaskan secara rinci alasan pemblokiran rekening tersebut,” katanya.
Ia mengaku khawatir surat yang telah dikirimkan ke Satgas PASTI tidak ditindaklanjuti karena tidak ada informasi yang memastikan surat tersebut telah diterima atau sedang diproses.
Setelah tiga bulan berlalu tanpa adanya perkembangan, Diki kembali mendatangi BRI Cabang Sam Ratulangi Kendari untuk mempertanyakan status pemblokiran rekeningnya. Dengan pendampingan petugas layanan nasabah (customer service), ia kemudian melengkapi sejumlah dokumen tambahan yang diminta oleh kantor pusat BRI sebagai persyaratan dalam proses pengajuan pembukaan blokir rekening.
Sementara itu, upaya Diki untuk mendapatkan penjelasan langsung dari OJK Sultra belum membuahkan hasil. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor OJK, namun tidak berhasil bertemu dengan pihak yang berwenang karena alasan sedang mengikuti rapat maupun menjalankan kegiatan di luar kantor.
“Sampai sekarang sudah enam bulan berlalu, belum ada kejelasan kapan saldo kami akan dibuka kembali. Padahal uang itu digunakan untuk modal usaha dan mencari nafkah sehari-hari,” ungkapnya.
Diki berharap pihak terkait, baik BRI maupun OJK, dapat segera memberikan penjelasan dan kepastian hukum terkait pemblokiran rekening tersebut agar dana yang tersimpan dapat kembali digunakan.
“Kami hanya berharap ada kejelasan. Kalau memang ada masalah, jelaskan kepada kami. Tapi sampai sekarang alasan pemblokirannya juga tidak jelas,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bank BRI Cabang Sam Ratulangi Kendari, Sarmini, saat dikonfirmasi Kendariinfo mengenai hal tersebut sampai ditayangkannya berita ini, masih belum memberikan tanggapan.
Post Views: 17

1 day ago
16















































