Pria di Bombana Diduga Ancam dan Cemarkan Nama Baik Mantan, Korban Lapor Polisi

22 hours ago 9

Kendari – Seorang pria berinisial FF (25), warga Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap mantan kekasihnya, N (24), Selasa (2/6/2026).

Kuasa hukum N, Megi, mengatakan peristiwa tersebut bermula pada April 2026. Saat itu, korban diduga menerima pesan WhatsApp dari terlapor yang berisi ancaman akan menyebarkan foto-foto pribadi korban yang disebut bermuatan tidak senonoh.

“Awal kejadiannya pada April 2026. Terlapor mengirim pesan kepada klien kami yang berisi ancaman. Namun faktanya, foto yang dimaksud tidak pernah ada. Meski begitu, ancaman tersebut cukup mengganggu kondisi psikologis klien kami,” ujar Megi kepada Kendariinfo, Rabu (3/6).

Kuasa hukum korban pencemaran nama baik inisial N (24), Hasrianil (kiri) dan Megi (kanan).Kuasa hukum korban pencemaran nama baik inisial N (24), Hasrianil (kiri) dan Megi (kanan). Foto: Istimewa.

Megi menjelaskan, beberapa hari setelah ancaman tersebut, korban mendapati foto dirinya dan anggota keluarga diunggah melalui akun Facebook bernama “Arya Koe”. Unggahan itu disertai caption yang diduga mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban maupun keluarganya.

Menurut Megi, pihaknya menduga kuat unggahan tersebut berkaitan dengan mantan kekasih korban. Pasalnya, korban mengaku tidak mengenal pemilik akun Facebook tersebut dan tidak pernah memiliki persoalan pribadi dengannya.

“Dugaan kami mengarah ke mantan klien kami. Ada kemungkinan akun tersebut digunakan untuk menyebarkan foto-foto korban. Sebab, korban tidak mengenal pemilik akun itu dan tidak memiliki masalah apa pun dengannya,” katanya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan korban dan keluarganya. Menurutnya, persoalan pribadi antara dua orang tidak seharusnya menyeret orang tua maupun anggota keluarga lain yang tidak memiliki kaitan dengan konflik yang terjadi.

“Kami mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Mengunggah foto orang tua dan adik seseorang ke media sosial lalu memberikan label yang merendahkan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara sosial maupun hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum N lainnya, Hasrianil mengatakan, perbuatan tersebut diduga menimbulkan tekanan psikologis, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi kedua orang tua serta anggota keluarga lainnya yang turut menjadi sasaran unggahan di media sosial.

“Persoalan apa pun yang terjadi antara dua orang tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk menyerang orang tua, adik, atau keluarga pihak lain. Ketika keluarga yang tidak tahu-menahu ikut dipermalukan di ruang publik, maka hal itu telah melampaui batas kewajaran dan patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hasrianil menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

“Tidak ada seorang pun yang berhak mempermalukan orang tua dan keluarga orang lain di ruang publik. Ketika kehormatan keluarga diserang secara terbuka melalui media sosial, maka hukum harus hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, FF juga saat ini telah diamankan di Polsek Poleang karena menjalani dugaan kasus isu suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).

Post Views: 5

Read Entire Article
Rapat | | | |