Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial AB, LA, dan TK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat personel Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Pajala pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Salah satu tersangka saat diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi di Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat. Foto: Istimewa.“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” kata Dodi, Kamis (11/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AB diduga memperoleh BBM subsidi dari sejumlah pihak, yakni LA, TK, dan MU.
AB diketahui membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari LA. Selain itu, ia juga membeli sekitar 1.000 liter minyak tanah dari TK serta memperoleh tambahan sekitar 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari MU.
“Hasil penelusuran, seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah tersangka hingga mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah,” ungkapnya.
Polisi mengungkapkan, BBM tersebut kemudian dipindahkan secara bertahap ke kapal kayu milik tersangka yang berada di pesisir pantai Desa Pajala.
Dalam prosesnya, solar dan minyak tanah dicampur menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter sebelum dipindahkan ke dalam drum plastik menggunakan mesin alkon. Aktivitas itu dilakukan berulang kali hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang tersimpan dalam 43 drum plastik.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan seluruh BBM campuran tersebut berada di dalam kapal kayu milik tersangka yang sedang bersandar di pesisir pantai Desa Pajala.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit kapal kayu tanpa nama, sekitar 8.000 liter BBM campuran dalam 43 drum plastik, 1 unit mesin alkon, serta 1 unit tandon berkapasitas 1.000 liter yang digunakan untuk proses pencampuran.
Selain menangkap AB di Desa Pajala, penyidik juga mengamankan LA dan TK di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Sementara seorang terduga lainnya berinisial MU masih dalam pencarian.
Saat ini penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AB, LA, serta TK sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan, penimbunan maupun memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayahnya.
Post Views: 25

7 hours ago
8















































