Kendari – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Alfahrid Musani alias Farid (42), ditangkap oleh aparat Polsek Mandonga karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau.
Kapolsek Mandonga menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP.
Mobil yang digelapkan oleh PNS DPRD Sultra bernama Farid. Foto: Istimewa.
“Tersangka kami amankan di rumah mertuanya dan langsung dibawa ke Mapolsek Mandonga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial RO. Ia melaporkan bahwa pada 7 September 2024, sekitar pukul 07.00 Wita. RO mengaku mobilnya digelapkan oleh pelaku di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Pelaku menggadai mobil korban dengan harga Rp1 juta 200 ribu di tahun 2024 lalu. Sampai sekarang tidak ditebus makanya lanjut di poisi,” bebernya.
Welliwanto menambahkan, pelaku dan korban saling kenal. Uang hasil gadai mobil digunakan pelaku untuk mengurus kepentingan pribadi dan surat-surat tanah miliknya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota KF Super berwarna biru dengan nomor polisi DT 1241 GE. Mobil tersebut memiliki nomor rangka KF40-439578 dan nomor mesin 5K-9176725.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Post Views: 67